Anggaran Kemendag Baru Terserap 55%, Rp 89 Miliar Kena Blokir

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
04 September 2023 16:55
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan peninjuan pasar wilayah Jakarta Timur dan titik penjualan minyak goreng curah, Rabu (22/6/2022).
Foto: Emir Yanwardhana

Jakarta, CNBC Indonesia - Realisasi serapan anggaran Kementerian Perdagangan per 31 Agustus 2023 baru mencapai 55,15% atau sebesar Rp 1.350.282.239.319 dari pagu Rp 2.448.594.368.000. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan beberapa penyebab masih kecilnya serapan anggaran tersebut.

"Masih rendahnya realisasi anggaran Kementerian Perdagangan tersebut disebabkan oleh Dana Tugas Pembantuan berupa Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat sebesar Rp192,9 miliar yang dilaksanakan di daerah masih dalam proses pembangunan, daerah yang masih membangun," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (9/4/23).

Selain itu, faktor lainnya karena terdapat kegiatan-kegiatan yang pelaksanaannya menyesuaikan dengan pihak ketiga seperti pelaksanaan sidang dan pameran internasional, misalnya Trade Expo Indonesia (TEI) ke-38 Tahun 2023 bulan Oktober 2023 nanti.

"Penyebab lainnya karena anggaran yang terkena Automatic Adjustment (AA) saat ini baru dalam proses buka blokir sebesar Rp89,5 miliar," kata Zulhas.

Dari serapan di tiap Direktorat Jenderal, Nampak rata-rata Eselon I baru menyerap sekitar 50% dari pagu anggaran. Ditjen dengan serapan terendah yakni Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional dengan persentase 45,70% atau sebesar Rp 53.373.383.257 dari Rp 116.782.848.000.

Serapan terendah kedua berasal dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri yakni baru menyerap 50,10% atau Rp 59.621.652.404 dari pagu anggaran Rp 118.995.039.000.

Sementara itu postur pagu anggaran Kemendag Tahun 2024 sebesar Rp 493 Miliar atau turun 20,17% dibanding pagu alokasi Anggaran Tahun 2023, yakni dari Rp Rp 2.448.594.368.000 menjadi Rp 1.954.667.229.000 atau turun Rp 493.927.139.000. Hal ini berdasarkan Surat Bersama Pagu Anggaran (SBPA) No. 5-626/MK.02/2023 dan B.644/M.PPN/D.8/PP/04.02/07/2023.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Detik-detik Kejagung Geledah dan Sita Berkas Kasus Impor Gula

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular