Generasi Homeless

Milenial Susah Beli Rumah, Simak 6 Solusi Ini!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
04 September 2023 10:50
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyediakan sejumlah program subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak huni. Program-program tersebut dibuat untuk mengatasi kondisi backlog perumahan di Indonesia yang mencapai angka 12,72 juta pada 2021.

"Betapa backlog kita sangat besar," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Dedy Syarif Usman dalam diskusi #Rp108,5 T UangKita, Bangun Rumah untuk Rakyat di kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip pada Senin, (4/9/2023).

Backlog merupakan indikator kesenjangan antara rumah yang dibangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dedy mengatakan tingginya backlog di Indonesia tak terlepas dari sejumlah faktor, di antaranya luas lahan yang tetap sementara jumlah penduduk terus bertambah.

Hal itu menyebabkan biaya pembelian rumah makin tak tergapai. "Lahan tidak bertambah, sementara bayi lahir tiap detik," ujarnya.

Untuk mengatasi backlog yang besar ini, Dedy mengatakan pemerintah menggelar sejumlah program untuk masyarakat tidak mampu memiliki rumah layak.

Dari informasi yang dihimpun CNBC Indonesia, saat ini ada sejumlah program yang tengah dijalankan pemerintah, mulai dari pembiayaan pembelian rumah dan juga renovasi rumah. Berikut ini adalah sejumlah program yang bisa menjadi opsi bagi masyarakat memiliki rumah Impian.

1. Insentif Perpajakan

Bantuan insentif perpajakan ini berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2023. Insentif pajak ini dikhususkan bagi masyarakat yang membeli rumah sederhana dan sangat sederhana. Program ini juga dikhususkan bagi pembelian rumah pertama masyarakat berpenghasilan rendah.

2. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah (FLPP)

FLPP merupakan bantuan kredit pembelian rumah yang bisa diakses melalui sistem perbankan. Program ini dikhususkan bagi MBR dengan penghasilan kurang dari Rp 8 juta per bulan. Kredit bisa digunakan untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun. Kelebihan dari program ini adalah bunga yang rendah, yaitu 5% dan tenor sampai 20 tahun.

3. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

Program SBUM merupakan komplemen untuk program FLPP. Artinya dua program ini bisa didapatkan oleh MBR. Besaran bantuan uang muka yang bisa didapatkan adalah Rp 4 juta dan Rp 10 juta khusus untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

4. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

BP2BT adalah program untuk pembelian rumah dengan pemberian uang muka maksimal Rp 40 juta dengan suku bunga pasar.

5. Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSPS)

Bantuan ini merupakan program pemberian stimulan sebesar Rp17,5jt - Rp35jt untuk membangun atau merenovasi rumah (diutamakan bagi yang telah memiliki keswadayaan).

6. Tapera

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara bertahap dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Tabungan tersebut nantinya dikelola oleh Badan Pengelola Tapera. Besaran iuran Tapera adalah sebesar 3%. Iuran itu akan diambil sebanyak 2,5% dari upah peserta dan 0,5% dari pemberi kerja. Untuk seseorang yang merupakan pekerja mandiri, maka akan dikenakan angsuran simpanan sebesar 3% yang wajib ditanggung sendiri.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Habiskan Rp 108,5 T untuk Kredit Rumah Murah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular