
Heboh Wajib Ikut Tapera, di sini Rumah Subsidi Jadi "Rumah Hantu"

Jakarta, CNBC Indonesia - Deretan rumah di Villa Kencana Cikarang, Jawa Barat tampak tak terurus, kosong, dan tak berpenghuni. Pantauan CNBC Indonesia, Senin (6/10/2024) di RT 04/13, dari sekitar 176 unit rumah terbangun, ada 52 unit yang kosong.
Mengutip catatan detik, perumahan ini dibangun khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2016 lalu. Jokowi lalu meresmikan perumahan ini pada tahun 2017, yang saat itu terbangun 8.749 unit.
Pada awal program rumah murah dirilis, kalangan MBR bisa memiliki rumah tapak dengan uang muka (down payment/DP) sekitar Rp 1,12 juta dan cicilan sekitar Rp 750-900 ribu per bulan. Untuk akses KPR, masyarakat cukup mengeluarkan DP sebesar 1% dan bunga cicilan 5% fixed hingga 20 tahun.
Padahal, dari segi akses, perumahan ini tidak lah terpencil. Akses ke Stasiun KRL Cikarang dapat ditempuh sekitar 30 menit dengan angkot, atau sekitar 15 menit dengan mengendarai motor. Juga bukan lokasi yang rawan banjir.
Namun, kini rumah-rumah di perumahan ini justru tak ditempati, terbengkalai, dan jadi tak terurus. Bahkan, beberapa ada yang ditempeli tulisan "over kredit".
Kondisi ini ironis dengan masalah backlog perumahan di Indonesia yang jadi sorotan Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menetapkan aturan baru yang mewajibkan karyawan harus merelakan gajinya dipotong 2,5% setiap bulannya untuk tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Yang ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 (PP Tapera).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan alasan Presiden Jokowi menerbitkan PP Tapera tersebut. Yakni, untuk menekan angka backlog perumahan di Indonesia yang saat ini mencapai 9,9 juta. Menurutnya, pendekatan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) belum bisa mengatasi permasalahan itu.
![]() Suasana rumah yang tidak terawat di perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang, Kab Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
Fakta di Balik Rumah Terbengkalai
Ketua RT 04/13 Villa Kencana Cikarang Fulan Heru Susanto mengungkapkan fakta di balik banyaknya rumah yang tak ditempati hingga terbengkalai di perumahan tersebut.
Biang kerok utama menurut Fulan adalah karena rumah-rumah tersebut salah sasaran. Meski jelas-jelas pemerintahan Jokowi membangunnya sebagai perumahan subsidi atau khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah, justru banyak yang membeli bukan dari kelompok MBR.
"Sebenarnya rumah ini bagus untuk program Presiden, dalam arti rumah untuk kalangan menengah ke bawah. Baik karyawan bisa maupun para usaha pedagang kecil. Cuma, sepengalaman saya, menurut saya kurang tepat sasaran," katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (11/6/2024).
"Karena yang isi bukan orang menengah ke bawah, tapi menengah ke atas. Yang seharusnya tidak boleh memiliki atau punya rumah di sini, tidak berhak untuk tinggal di sini atau mungkin tidak berhak di sini kok bisa boleh, gitu," papar Fulan.
Rumah-rumah yang dibeli tersebut, ujarnya, sebagian kemudian dijadikan sebagai investasi pemilik.
Faktor lain, lanjut dia, tidak ada jaminan keamanan lingkungan.
"Kenyataannya di sini kalau mau renovasi jaman dulu ya kalau sekarang mungkin sudah kondusif. Tapi dulu ya ribet banyak korlap-korlap (kordinator lapangan) yang tidak bertanggung jawab," sebutnya.
"Ada mandornya, biasanya yang punya wilayah. Dia membentuk sebuah perkumpulan membentuk organisasi berupa korlap yang legalitasnya itu memang diketahui oleh pihak desa dan Polres setempat. Tapi kan ada masa waktu berlakunya. 2018 harusnya korlap sudah tidak ada, tapi kenyataannya berbeda," tukasnya.
Dia mengungkapkan, masyarakat harus melapor kepada korlap-korlap tersebut jika hendak melakukan renovasi rumah.
"Di saat warga mau membangun hal-hal yang berupa pengeboran atau septic tank, atau apa itu, ada sedikit tekanan intervensi. Bahkan bukan hanya sedikit tapi luar biasa. Mereka menuntut bilamana tidak dipekerjakan, yang punya rumah harus bayar," ungkap Fulan.
"Waktu itu saya bersama warga bawa tukang dari kampung tapi orang asli pribumi sini, saya di sini memperjuangkan orang sini, tapi di saat penggalian saya didatengin dan sempat ada pemukulan sampai saya ada darah sedikit. Saya juga merasa negara kita ini kan negara hukum kalau memang ada kekerasan kenapa kita tidak cari keadilan. Kalau orang kecil kan jadi keadilan prosesnya rumit, memang sangat memakan waktu, saya di-BAP berkali-kali. Tapi Alhamdulillah dari Polsek Cikarang ditindak lanjuti, Alhamdulillah korlap tersebut, oknum tersebut tertangkap," tuturnya.
Fulan mengaku, tetap bertahan menempati rumahnya karena keadaan.
"Karena nggak mungkin saya ambil rumah terus saya sewakan. Pasti saya tempatin bersama keluarga saya ini. Alhamdulillah saya merasa nyaman walaupun perjuangannya sangat berat," kata Fulan.
![]() Suasana rumah yang tidak terawat di perumahan subsidi Villa Kencana Cikarang, Kab Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
Ketentuan PP Tapera
Sebagai informasi, Ayat 2 Pasal 15 PP Tapera mengatur, besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Sementara pada Pasal 5 PP Tapera itu ditetapkan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Pada pasal 68, pemberi kerja juga harus mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Artinya para pekerja harus mendaftarkan pegawainya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Bak 'Rumah Hantu', Ratusan Rumah Subsidi Terbengkalai
