
DPR Cecar Menteri ESDM Soal Heboh RI Impor Nikel

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat Muhammad Nasir meminta penjelasan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait kegiatan impor bijih nikel yang dilakukan perusahaan smelter asal Indonesia.
Menurut Nasir hal tersebut cukup aneh, mengingat Indonesia sendiri saat ini merupakan pemilik cadangan nikel terbesar di dunia. Sehingga seharusnya hal tersebut seharusnya tidak terjadi.
"Kok jadi kita yang impor? Padahal kita disampaikan di mana-mana bahwa penghasil nikel terbesar nomor 1 di dunia. Ini malah sebaliknya kita hari ini mengimpor. Saya mohon izin interaktif, kendalanya seperti apa kenapa sampai terjadi kita impor nikel ini? Padahal konsesi kita cukup besar perusahaan banyak," ungkap Nasir dalam rapat kerja bersama Menteri ESDM, Kamis (31/8/2023).
Merespon hal tersebut, Arifin menjelaskan bahwa kegiatan impor bijih nikel dilakukan lantaran pasokan bahan baku yang berasal dari Blok Mandiodo saat ini terhenti. Hal tersebut menyusul adanya kasus tindak pidana korupsi pada wilayah IUP milik PT Antam tersebut.
"Kita sudah telusuri berita-berita tersebut. Terindikasi perusahaan yang impor itu adalah perusahaan yang selama ini mengambil bahan baku dari Blok Mandiodo yang saat ini bermasalah," ungkap Arifin.
Oleh sebab itu, karena perusahaan smelter tersebut harus melanjutkan proses pengolahan, maka langkah pembelian bijih nikel dari luar negeri akhirnya harus dilakukan. Hal ini lantaran produsen nikel lainnya juga sudah terikat kontrak dengan beberapa perusahaan smelter.
"Mereka mengambil langkah ini karena memang secara keseluruhan karena tidak boleh ekspor ore nikel semua produsen tambang sudah terikat dengan off taker smelter yang sedang berjalan," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beberapa waktu lalu, Rabu (09/08/2023) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tipikor pertambangan Blok Mandiodo ini.
Kedua tersangka tersebut yaitu mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan HJ sebagai Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.
Dengan ditetapkannya Ridwan dan HJ sebagai tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka. Seluruh tersangka tersebut berasal dari PT Aneka Tambang Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh RI Impor Nikel dari Filipina, Menteri ESDM Buka Suara..
