DPR Maraton Bahas RUU Migas, Kapan Disahkan?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Rabu, 30/08/2023 13:58 WIB
Foto: Infografis/Cadangan Migas Indonesia/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan legislasi (Baleg) DPR hari ini Rabu (30/8/2023) kembali menggelar (Rapat Panja) RDP dalam rangka Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bersama dengan SKK Migas.

Rapat Panja itu bak melanjutkan rapat sebelumnya atau Selasa (29/8/2023) yang berlangsung bersama Kementerian ESDM. Setidaknya ada beberapa usulan yang disampaikan Kementerian ESDM dalam rapat tersebut.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyampaikan berbagai usulan dan masukan penting dalam RUU Migas ini. Salah satunya yakni seperti Badan Usaha Khusus (BUK) migas yang nantinya berperan menggantikan SKK Migas.


Pembentukan BUK Migas kata dia diperlukan sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan melalui perizinan berusaha hulu. Sementara itu, pengusahaan hulu migas melalui kontrak kerjasama dengan kontraktor.

Sedangkan, untuk survei umum dilakukan oleh atau dengan izin pemerintah untuk menunjang penyiapan wilayah kerja serta kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja. Survei umum dapat dilaksanakan di wilayah terbuka dan wilayah kerja.

Penyederhanaan perizinan juga diusulkan untuk diatur dalam UU Migas. Yakni persetujuan atas pemanfaatan tata ruang baik darat maupun laut secara otomatis sebagaimana penetapan wilayah kerja oleh menteri.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar diatur prinsip assume and discharge pada kegiatan usaha hulu migas. Artinya pajak-pajak seperti PPN tidak ditarik seperti sekarang ini. "Yang kedua pemberlakuan skema dalam hal ini adalah apa yang dilakukan KKKS tidak terbatas pada WK yang dikerjakan tapi bisa dilakukan juga melakukan komitmen pasti di luar wilayah kerja selama masih di Indonesia," kata dia dikutip Rabu, (30/8/2022).

Berikutnya yakni upaya dekarbonisasi melalui kebijakan CCUS/CCS di sektor hulu migas. Adapun kegiatan CCUS dan CCS dapat dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama atau kegiatan CCS dapat dilaksanakan oleh badan usaha lain berdasarkan izin usaha.

"Dekarbonisasi ini hal yang baru bahwa di dalam uu yang lama belum ada dekarbonisasi jadi kita masukkan dekarbonisasi yaitu kegiatan ccs/ccus dapat dilaksanakan oleh KKKS berdasarkan kontrak kerja sama," ujarnya.

Poin penting berikutnya yang masuk dalam usulannya yakni, terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurut dia PNBP perlu diatur agar dipungut Kementerian ESDM dari BUK Migas dan disetor ke kas negara.

PNBP dicatat dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Migas, penguatan transisi energi, peningkatan kapasitas pengelolaan energi bersih dan ramah lingkungan dan/atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada kelembagaan di bidang Migas.

Selanjutnya mengenai, pengelolaan dana migas yang diusulkan secara bersama dilakukan Menteri ESDM, Menteri Keuangan, BUK Migas, dan BPH Migas untuk peningkatan dan pengembangan kegiatan usaha Migas, peningkatan kinerja dan pengembangan pegawai, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.

Serta pembangunan fasilitas dan infrastruktur migas. Dia mengusulkan sumber dana migas diambil dari persentase tertentu hasil penerimaan bagian negara, bonus kontrak kerjasama, pungutan dan iuran pada kegiatan usaha hulu, serta iuran hilir migas.

"Kemudian sebelah kanan, ini yang berbeda dengan draft dari yang kami terima, yaitu penetapan harga. Kebijakan penetapan harga bersifat regulated sehingga harga gas bumi harga bbm dan harga bahan bakar gas diatur dan atau ditetapkan oleh Menteri ESDM," katanya.

Tak hanya itu, pada hari ini Rabu (30/8/2023), Baleg DPR RI kembali menggelar RDP panja bersama SKK Migas. Rapat sendiri dibuka oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin dan dibuka untuk umum. "Rapat dapat kita mulai dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa dalam rangka pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rencana undang-undang usulan Komisi VII yaitu RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Baleg telah melakukan serangkaian RDP untuk memperdalam materi substansi RUU tersebut.

"Adapun pihak pihak yang telah diundang antara lain Kementerian ESDM yang diwakili Ditjen Migas dan asosiasi perusahaan migas (Aspermigas), untuk itu Baleg memandang perlu untuk mendapatkan pandangan masukan SKK Migas yang bertugas melakukan pengelolaan hulu migas bumi berdasarkan kontrak kerja sama," katanya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cegah Konflik Rebutan Pulau, DPR Dorong Mediasi