Lowongan PPPK Part Time Bakal Dibuka, Berapa Gajinya?

Redaksi, CNBC Indonesia
30 August 2023 12:15
Infografis: Beginilah  Formasi PNS di Seluruh Indonesia
Foto: Infografis/ Beginilah Formasi PNS di Seluruh Indonesia/ Aristya Rahadian krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu solusi atas penghapusan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer pada Desember 2024 mendatang adalah Perjanjian Kerja paruh waktu atau PPPK part time. Gajinya sendiri akan disesuaikan jam kerja.

"Akan membantu dia dengan status yang jelas, kerja sampai jam 10, nanti jam 11 bisa kerja di tempat lain," kata Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal dikutip Rabu (30/8/2023)

PPPK part time akan tercantum pada Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR. Targetnya RUU ASN bisa selesai dalam waktu dekat dan bisa diimplementasikan pada tahun depan, sehingga anggaran pemerintah tidak membengkak untuk membayar tenaga honorer.

"Perlu juga dipertimbangkan agar anggaran daerah tidak membengkak," ujarnya.

Syamsurizal mencontohkan status PPPK paruh waktu itu bisa berlaku untuk petugas kebersihan di sekolah. Menurut dia, selama ini pekerja kebersihan di sekolah digaji selama bulanan. Padahal, rata-rata dia bekerja hanya dalam hitungan jam saja setiap hari.

Menurut dia, PPPK part time saat ini sudah diberlakukan di Jawa Timur dan berhasil. Selain menguntungkan untuk pekerja, dia mengatakan peraturan baru ini juga bisa menghemat anggaran negara dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. "Itu yang kita mau tingkatkan," kata dia.

Syamsurizal mengatakan aturan mengenai PPPK part time itu akan masuk dalam RUU ASN. Selain itu, kata dia, penjelasan yang lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. "PP yang akan mengatur secara detail seperti apa," kata dia.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diakui Menteri PANRB! Ini Contoh Pekerjaan ASN Part Time

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular