
Eks Dirjen Minerba Ditahan, Pejabat ESDM Tiba-Tiba Curhat Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan tidak akan lagi melakukan simplifikasi atau pemangkasan jumlah regulasi. Terutama, dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara (Minerba).
Hal tersebut menyusul ditetapkannya Mantan Dirjen Minerba yakni Ridwan Djamaludin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tambang ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Muhammad Wafid menjelaskan bahwa simplifikasi regulasi dalam proses penerbitan IUP rupanya dianggap tidak memenuhi aturan.
Adapun, Kementerian ESDM sebelumnya melakukan penyederhanaan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan, RKAB Serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
"Simplifikasi dianggap tidak memenuhi aturan, sehingga simplifikasi dengan banyaknya RKAB yang harus kita evaluasi dari 400 menjadi 6.000-7.000 dengan UU Nomor 3 2020 itu kita simplifikasi, tapi bermasalah," tutur Wafid di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi kembali penerbitan RKAB, setidaknya terdapat 27 poin dari Kepmen ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 yang akan dilakukan evaluasi.
"Kepmen ESDM 1806 itu bukan hanya 9 poin yang kita evaluasi, tapi sudah 27 poin dan ini lama. Kita selama itu tidak nyaman bagi kita ke depan, daripada bermasalah kita balik lagi ke aturan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beberapa waktu lalu, Rabu (09/08/2023) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tipikor pertambangan Blok Mandiodo ini.
Kedua tersangka tersebut yaitu mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dan HJ sebagai Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.
Dengan ditetapkannya Ridwan dan HJ sebagai tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka. Seluruh tersangka tersebut berasal dari PT Aneka Tambang Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 51 Perusahaan Batu Bara Ditolak Rencana Kerjanya, Kenapa?
