BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Penyakit Akibat Polusi
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan dapat menanggung biaya pengobatan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Jaminan biaya pengobatan itu akan dilakukan BPJS selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Penyakit yang disebabkan polusi seperti ISPA dan menimbulkan gangguan fungsi tubuh berdasarkan indikasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
Ardi mengatakan peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar. Menurut dia, apabila dokter menilai ada indikasi medis yang memerlukan pelayanan dokter spesialis, maka peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
"Pada kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses FKRTL terdekat dari peserta tersebut berada," kata dia.
Sebagaimana diketahui, kondisi udara di Jakarta dan sebagian besar wilayah Indonesia tengah memburuk karena polusi. Polusi juga membuat banyak warga terserang ISPA. Hal itu terlihat dari naiknya jumlah klaim asuransi atas penyakit infeksi saluran pernapasan Akut (ISPA) akibat menggilanya pencemaran udara belakangan ini.
Menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) per Juni 2023, pembayaran klaim asuransi kesehatan meningkat 35,3% atau senilai Rp 9,39 triliun. Peningkatan paling tinggi terdapat pada pembayaran klaim asuransi kesehatan perorangan yang mencapai Rp 5,89 triliun atau naik 36,1%.
(haa/haa)