Anak 17 Tahun Punya KTP Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik!

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
Kamis, 24/08/2023 19:05 WIB
Foto: Transmart Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, tak hanya produk elektronik saja yang laris diborong pelanggan, ternyata motor listrik juga menjadi incaran pelanggan Transmart Full Day Sale hari ini. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengungkapkan pada pekan depan akan mengeluarkan revisi peraturan terkait bantuan alias subsidi kendaraan listrik, termasuk motor listrik.

Deputi Koordinator Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menuturkan, pada peraturan terbaru tersebut, nantinya setiap orang berusia 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa menerima bantuan pembelian motor listrik.

"Minggu depan akan keluar peraturan revisi yang memungkinkan semua orang selama dia punya KTP, usia 17 tahun bisa mendapatkan bantuan pembelian kendaraan listrik. Pemerintah juga memberikan bantuan untuk masyarakat yang ingin motornya diubah dari konvensional menjadi motor listrik," kata Rachmat dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk "Penanganan Polusi Udara" yang digelar secara daring, Kamis (24/8/2023).


Rachmat menyebut, bantuan subsidi ini juga merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di masyarakat. Pada akhirnya, ini juga bisa menekan emisi karbon yang menyebabkan polusi udara, khususnya di ibu kota Jakarta.

Data Kemenko Marves mencatat bahwa polusi udara di DKI Jakarta adalah yang terbesar datang dari aktivitas di sektor transportasi, industri, dan pembangkit listrik, serta polusi debu. Saat ini tercatat, ada sekitar 40 juta kendaraan bermotor yang lalu lalang di Ibu Kota Jakarta.

"Kita coba dorong transportasi publik. Nanti tugas kami dengan Pemda DKI Jakarta dan lembaga lainnya bagaimana bisa mengakselarasi lagi rencana Pemda agar lebih banyak lagi menggunakan bus listrik dan kendaraan listrik pribadi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan realisasi penyaluran insentif motor listrik saat ini masih minim. Hal iu terlihat pada target 200 ribu penyaluran namun realisasinya hanya 1%. Sehingga, dia mengatakan bahwa aturan penyaluran insentif motor listrik bakal disederhanakan.

"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik, ada pertimbangan seperti umum," kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Senin (7/8/2023).

Selain itu, insentif yang sebelumnya hanya diberikan pada pelaku UMKM, dilihat kurang berhasil sehingga akan dibuka untuk umum. "Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum," kata Bahlil.

Secara terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan tidak hanya untuk penghapusan syarat penerima insentif motor listrik yang dihapuskan, berbasis NIK atau KTP. Untuk insentif kendaraan roda empat juga dievaluasi.

"Untuk mobil listrik roda empat di mana peserta-nya baru Wuling dan Ionic 5, nah kalau evaluasinya nanti kami pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah termasuk restitusi," kata Agus Gumiwang.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi untuk pemberian insentif kepada calon investor yang membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Dengan pemberian insentif fiskal yang kompetitif dibandingkan negara tetangga.

"Misalnya pajak PPN CBU bisa kita 0 kan. ini sedang kita rumuskan. tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi pak Presiden sudah menyetujui jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan negara lain," katanya.

Selain itu, Pemerintah juga mau melakukan relaksasi aturan TKDN yang tertuang dalam Prepres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dimana dalam aturan itu wajib TKDN pada tahun 2024.

"Nah itu kita relaksasi jadi 40% ada pada 2026," ujarnya.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Penjualan Motor Listrik 2025 Ambruk 80%, Bikin Prihatin