Heboh Hilirisasi, RI Dapat Apa?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
24 August 2023 15:45
foto/ Indonesia Morowali Industrial Park/ Dok. Indonesia Morowali Industrial Park
Foto: foto/ Indonesia Morowali Industrial Park/ Dok. Indonesia Morowali Industrial Park

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan bahwa pemerintah hingga saat ini tetap gencar menjalankan program hilirisasi mineral sebagai upaya peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Sekalipun, kebijakan ini membuat sejumlah negara meradang.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan banyak sekali manfaat yang didapat Indonesia apabila hilirisasi di dalam negeri dijalankan semaksimal mungkin. Ia pun optimistis bila Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita RI bisa mencapai US$ 10-11 ribu dalam waktu 10 tahun mendatang.

"Sekarang pertanyaan, kami dapat apa? Di daerah dapat apa? Kalau hilirisasi nilai tambah ada di Indonesia, penciptaan lapangan kerja ada di Indonesia. GDP kita sekarang pendapatan kita US$ 4.700, 10 tahun ke depan kita pengen harus 10.000-11.000 dolar. Itu rumusnya satu penciptaan nilai tambah lewat hilirisasi. Ini kata kuncinya," ungkap Bahlil dalam Kuliah Umum Menteri Investasi/Kepala BKPM di Universitas Sebelas Maret (UNS), dikutip Kamis (24/8/2023).

Bahlil pun membeberkan nilai ekspor nikel pada tahun 2017-2018 hanya sebesar US$ 3,3 miliar. Sementara setelah kebijakan hilirisasi diterapkan, nilai ekspornya melonjak hingga sepuluh kali lipat.

"Begitu kita stop bijih nikel kita bangun smelter kita bangun industri dan sekarang tau gak hasilnya dari 2019-2022 nilai ekspor kita dari nikel menjadi US$ 30 miliar, 10 kali lipat naiknya," kata Bahlil.

Meski demikian, setelah pemerintah menutup keran ekspor bijih nikel ke luar negeri, Indonesia digugat oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Indonesia pun telah dinyatakan kalah oleh WTO atas gugatan Uni Eropa ini pada Oktober 2022 lalu. Namun, Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dan telah mengajukan banding pada Desember 2022 lalu. Kini, Indonesia masih menunggu dimulainya proses persidangan banding di WTO.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article IMF Sebut RI Rugi Gegara Hilirisasi, Bahlil: Jangan Ngawur!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular