
DPR: Kenaikan Gaji PNS Masih Bisa Lebih Tinggi, Asal...

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengapresiasi langkah pemerintah Presiden Joko Widodo yang mengusulkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil TNI-Polri, serta pensiunan.
Menurut dia, usulan kenaikan gaji PNS tersebut merupakan hal yang positif. Pasalnya, sudah empat tahun, ASN di Tanah Air tidak mencicipi kenaikan gaji.
"Kenaikan kesejahteraan ASN dan TNI/Polri, serta pensiunan adalah hal yang positif," kata dia saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
Politikus PDIP tersebut mengatakan pemerintah secara reguler meningkatkan gaji dan uang pensiun sesuai kemampuan keuangan negara. Usulan kenaikan tersebut tengah didiskusikan antara pemerintah dengan DPR, bersamaan dengan pembahasan RAPBN 2024 yang telah diusulkan oleh pemerintah.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan DPR ini mengatakan masih ada kemungkinan bahwa kenaikan itu lebih besar dari usulan pemerintah. "Bila ruang fiskal lebih besar, tentu kenaikan bisa lebih tinggi lagi," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah mengusulkan kenaikan gaji ASN sebesar 8% untuk tahun depan. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).
Ini adalah kenaikan gaji PNS setelah 'puasa' selama empat tahun lamanya. Kenaikan ini diikuti oleh penyesuaian tunjangan pensiun yang naik sebesar 12%. Jokowi berharap dengan kenaikan ini akan meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi serta pembangunan nasional. Untuk rencana kenaikan ini, pemerintah sendiri menyiapkan total anggaran sebesar Rp 52 triliun.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Naikkan Tukin PNS Kementerian PUPR, Tertinggi Rp41,5 Juta