Gaji PNS Naik 8% di 2024, Bos Buruh Sindir Begini
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyindir soal kenaikan upah Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI dan POLRI tahun 2024 sebesar 8% di 2024. Menurutnya, para buruh swasta lah yang seharusnya mendapatkan kenaikan upah minimum lebih besar dari upah PNS.
"Kalau ASN/TNI dan POLRI bekerja sebagai administrator negara atau biasa juga disebut sebagai cost center, yang mengambil biaya dari APBN, sedangkan buruh adalah profit centre, yang menghasilkan. Dan yang profit center dapat upah minimum naik sekitar 6,5% kalau pakai rumus Omnibus Law (Perppu Cipta Kerja), kok yang cost center naiknya 8% karena tidak ada indeks tertentu. Ini berarti logika berpikir dari Kemnaker, Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian, itu kacau," ujarnya dalam Konferensi Pers Partai Buruh, Senin (21/8/2023).
"Cara berpikirnya aneh nih negara, pemerintah aneh. Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, giliran dirinya mau naik upah tinggi, giliran swasta dan rakyat profit center menghasilkan pajak untuk negara, upahnya lebih rendah. Aneh, negeri paling aneh sedunia ini," sambungnya kesal.
Dengan demikian, dia mengatakan bahwa kenaikan upah minimum buruh sebesar 15% di tahun 2024 merupakan suatu hal yang wajar. Mengingat sebelumnya, dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu (16/8/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah memastikan bahwa upah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri naik 8% dan Pensiunan 12%, pada 2024 mendatang.
"Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI dan Polri sebesar 8%, serta Pensiunan sebesar 12%, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikkan upah buruh sebesar 15% adalah hal yang wajar," ujar Said Iqbal.
"Di mana, kalkulasi angka 8% tersebut berasal dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan perincian bahwa pertumbuhan ekonomi 5,2% dan inflasi 2,8%, sehingga bertemu di angka 8%," tambahnya.
Untuk itu, Said Iqbal pun dengan tegas menyampaikan bahwa kenaikan upah ASN dan Pensiunan tersebut harus juga diiringi dengan tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15%. Dengan harapan, adanya keadilan bagi para buruh yang telah mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan perekonomian bangsa.
"Nah bagaimana dengan buruh? Di dalam pasal tentang upah, di dalam UU Cipta Kerja, yakni tentang Kenaikan Upah Minimum, yang didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan 'indeks tertentu', adanya indeks tertentu itulah yang tidak adil. Sebab, jika mengacu kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2013, tentang indeks tertentu, adalah koefisien 0,1-0,3. Sehingga ketika dikali pertumbuhan ekonomi, buruh hanya dapat sekitar 4% dan ini lebih rendah. Ini tidak masuk akal," jelasnya.
Meski demikian, Said Iqbal mengakui, bahwa dirinya tidak mempersoalkan tentang kenaikan upah, baik itu untuk ASN dan Pensiunan. Namun dirinya berkali-kali menegaskan, bahwa kenaikan tersebut juga harus diiringi dengan kenaikan upah buruh sebesar 15%.
"Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8% dan Pensiunan 12%. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15%," pungkasnya.
(wur/wur)