Warga RI Hati-hati, Harga Beras Terbang Terus ke Atas HET
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga beras terpantau masih dalam tren naik. Bahkan, semakin menjauhi harga tahun 2022 lalu.
Panel Harga Badan Pangan menunjukkan, harga beras medium pada hari Minggu (20/8/2023) naik Rp10 ke Rp12.070 per kg. Dan, beras premium bertengger di Rp13.730 per kg.
Terpantau, sejak awal bulan Agustus 2023, harga beras medium terus bergerak naik. Dari sebelumnya Rp11.950 per kg pada tanggal 1 Agustus hingga kemudian ke level Rp12.000 per kg di tanggal 12 Agustus.
Begitu juga dengan harga beras premium, terpantau merangkak naik sejak awal bulan Agustus 2023. Dari sebelumnya Rp13.620 pada 1 Agustus, dan terus naik sampai ke Rp13.730 per kg.
Harga tersebut adalah rata-rata nasional di tingkat pedagang eceran.
Menurut Deputi bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nyoto Suwignyo, saat ini memang ada tren kenaikan harga yang sudah melampaui harga yang ditetapkan pemerintah.
"Berdasarkan pantauan harga tanggal 20 Agustus 2023, rata-rata nasional di tingkat konsumen diketahui bahwa harga beberapa komoditas di atas harga acuan pemerintah (HAP) atau harga eceran tertinggi (HET)," kata Nyoto dalam rapat Pengendalian Inflasi Daerah yang disiarkan akun Youtube Kemendagri, Senin (21/8/2023).
Dia mencontohkan, salah satu komoditas yang sudah melampaui HAP adalah jagung. Harga jagung di tingkat peternak sudah 34,66% di atas HAP yang ditetapkan sebesar Rp5.000 per kg.
Di mana, harga jagung di tingkat peternak pada 20 Agustus 2023 sudah di Rp6.733 per kg, turun dibandingkan 19 Agustus 2023 yang mencapai Rp6.880 per kg.
"Kemudian beras premium zona 3 sudah 22,48% di atas HET. Juga beras medium di zona 2 sebesar 16,30% dan beras premium zona 3 sudah 12,27% di atas harga eceran tertinggi. Kemudian, telur ayam ras sebesar 13,67% di atas HAP," papar Nyoto.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan HET beras sebagai berikut:
- Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp. 10.900/kg sedangkan beras premium Rp 13.900/kg
- Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 11.500/kg dan beras premium Rp 14.400/kg
- Zona ke-3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp 14.800/kg.
HET beras tersebut ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
"Tentu kondisi ini perlu tetap mendapat perhatian dan kewaspadaan oleh seluruh daerah, untuk melakukan upaya-upaya menjaga keseimbangan harga di tingkat produsen dan konsumen dengan mengelola persediaan yang ada," kata Nyoto.
(dce/dce)