Gaji PNS Naik 8% Tahun Depan, Jadi Segini Nih!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
21 August 2023 07:10
Sri Mulyani Tetapkan 'Uang Saku' PNS 2024, Ini Daftarnya!
Foto: Infografis/ Sri Mulyani Tetapkan 'Uang Saku' PNS 2024, Ini Daftarnya! / Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Akhirnya kabar baik yang dinanti Aparatur Sipil Negara (ASN) datang juga. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji ASN pada pidato Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, minggu lalu (16/8/2023).

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," tegas Jokowi, dikutip Senin (21/8/2023).

Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun pada 2024 untuk memenuhi kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

"Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Dari anggaran tersebut, ASN pemerintah pusat akan menerima Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun.

Sri Mulyani menegaskan kenaikan ini dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Jika kenaikan sebesar 8%, lantas berapa besaran gaji ASN/PNS yang akan diterima pada 2024?

Tim riset CNBC Indonesia telah menghitung besarannya, berikut perhitungannya:

- Golongan I Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420
- Golongan II Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600
- Golongan III Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760
- Golongan IV Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tembus Ratusan Triliun, Segini Uang Negara Habis Buat Gaji-Tukin PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular