
ASN DKI Jakarta Ini Dilarang Keras WFH Saat KTT ASEAN

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di DKI Jakarta akan melakukan pengaturan waktu kerja skema hybrid working selama persiapan dan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43 pada 28-7 September 2023.
Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.
Skema hybrid working dimaksud yaitu kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan kerja di rumah (work from home/WFH).
Adapun, tidak semua ASN di ibukota diperbolehkan WFH. ASN yang bekerja untuk sektor pelayanan masyarakat seperti, kesehatan, keamanan, ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, distribusi dan obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar tetap wajib WFO 100%.
Sisanya, layanan administrasi pemerintahan a.l. perumusan kebijakan, analisis, dan monitoring, evaluasi dan layanan dukungan pimpinan (kesekretariatan, keprotokolan dan kehumasan) harus melakukan pembagian 50% WFO dan 50% WFH atau menyesuaikan persentase.
"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Kamis (17/8/2023).
Anas meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023.
Pada surat edaran tersebut juga disebutkan empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Berikut ini rinciannya:
1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.
3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman: 50% ASN Wajib WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta