
Lengkap! Aturan WFH-WFO ASN DKI Jakarta Saat KTT ASEAN

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di DKI Jakarta untuk melakukan pengaturan waktu kerja. Hal ini dilakukan guna memperlancar persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43 pada 28-7 September 2023.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.
Dikutip dari rilis Kementerian PANRB, Surat tersebut ditandatangani Menteri PANRB di Jakarta, Rabu (16/08). Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
ASN diminta melakukan pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan kerja di rumah (work from home/WFH.
"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," tegas Anas, Kamis (17/8/2023).
Surat edaran tersebut mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023. Ketentuan persentase pembagian Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran tersebut.
Pada lampiran surat edaran disebutkan bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Sementara itu, untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.
Berikut ini aturan hyrbid working, WFO dan WFH, bagi ASN di area DKI Jakarta:
![]() Pemerintah pusat mengatur WFH dan WFO ASN DKI Jakarta selama masa KTT Asean berlangsung pada 5-7 September 2023. |
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ini Beda PNS yang Boleh WFH & Harus WFO 16-17 April