Rokok Mahal Banget! Setoran Cukai Susut Jadi Rp 111,2 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan setoran Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun ini mengalami penurunan per Juli 2023. Setoran CHT tercatat sebesar Rp 111,23 triliun atau turun 8,93% (year on year/yoy) per Juli 2023.
"Penurunan 8,54% terutama karena produk CHT dari golongan satu," kata Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Agustus 2023.
Dari catatan Sri Mulyani, produksi kumulatif sampai dengan Mei turun 3,69% dan tarif rata-rata tertimbang hanya naik 2,02% dari seharusnya 10% yang disebabkan penurunan SKM dan SPM golongan 1 (tarif tinggi).
Pada akhir November lalu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Saat itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," katanya.
Kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," tegasnya.
(haa/haa)