Wamenkeu Blak-blakan Soal Aturan Baru Bea Keluar Tambang
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angkat bicara soal keluhan pengusaha tambang terkait dengan pengenaan tarif bea keluar untuk produk hasil olahan mineral logam yang baru saja dirilis.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
"Tujuan dari kebijakan itu adalah untuk hilirisasi, kita dorong hilirisasinya," kata Suahasil di Gedung MA, Jakarta, Rabu (9/8/2023)
Kebijakan ini sejalan dengan arah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana hilirisasi harus berlanjut dan dipercepat.
"Kita kan punya komitmen ya untuk membangun smelter ini di dalam kerangka besar hilirisasi, kita punya SDA, sumber daya alam itu kita ingin olah lebih lanjut di dalam negeri, jadi kalau bentuknya tembaga kita ingin diolah dulu di dalam negeri, diolahnya itu menggunakan smelter," paparnya.
Suahasil melihat ada keseriusan dari pengusaha tambang untuk pembangunan smelter. Termasuk PT Freeport Indonesia (PTFI), yang saat ini tengah menuntaskan pembangunan proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga.
"Tapi kalau ada keterlambatan yaitu kita ingin secepat mungkin dia beroperasi dan kemudian bisa output-nya digunakan oleh proses hilirisasi yang yang lebih lanjut," terangnya.
Maka dari itu, Suahasil menegaskan, kebijakan tersebut tidak serta merta untuk menambah setoran akan tetapi mendorong percepatan pembangunan smelter.
"Tujuannya bukan hanya sekedar menaikkan bea keluar tapi tujuannya adalah untuk mendorong smelternya segera jadi kalau smelternya nanti jadi, dia beanya akan turun lagi," pungkasnya.
(mij/mij)