Heboh Bea Keluar Freeport, Menteri ESDM Bilang Gini

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
11 August 2023 16:45
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)
Foto: Menteri ESDM Arifin Tasrif. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya buka suara perihal PT Freeport Indonesia (PTFI) atas peraturan baru pemerintah mengenai bea keluar ekspor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Menurut Arifin, PTFI sendiri bisa saja mengajukan banding kepada pemerintah atas aturan tersebut. Selanjutnya pemerintah akan menindaklanjuti banding tersebut. "Kan dia bisa saja appeal ya kan itu kan prosesnya nanti kita tindak lanjuti," ujar Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat, (11/8/2023).

Mengutip, dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, perusahaan raksasa pertambangan asal AS ini menyebut bahwa anak usahanya yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) sejatinya telah diberikan izin ekspor untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga pada 24 Juli 2023.

Meski demikian, Freeport keberatan dengan adanya pengenaan bea keluar yang diberlakukan pemerintah baru-baru ini. Pasalnya, apabila mengacu ketentuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI yang efektif pada 2018 lalu, perusahaan seharusnya tidak lagi dikenakan bea keluar konsentrat setelah progres smelter mencapai 50%.

Sebagaimana diketahui pada pertengahan Juli kemarin, Kementerian Keuangan menerbitkan revisi bea masuk berbagai ekspor produk, termasuk konsentrat tembaga.

Di mana bagi perusahaan dengan progres smelter mencapai 70-90 persen akan dikenakan bea keluar sebesar 7,5% pada semester kedua 2023, dan naik menjadi 10% pada tahun 2024.

Kemudian, bagi perusahaan dengan progres pembangunan smelter di atas 90 persen, bea keluar yang dikenakan yakni sebesar 5% pada periode semester kedua 2023 dan naik menjadi 7,5% pada 2024. "PTFI terus membahas penerapan peraturan yang telah direvisi dengan pemerintah Indonesia," tulis perusahaan, dikutip Senin (7/8/2023).

Sementara jika mengacu pada aturan sebelumnya, PTFI seharusnya dibebaskan tarif bea keluar apabila pembangunan proyek smelter telah melebihi 50%. Hal ini sesuai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan pemerintah untuk PTFI merujuk pada PMK 164 Tahun 2018.

Berikut ketentuannya:

- Tahap I dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan sampai dengan 30 (tiga puluh persen) dari total pembangunan, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 5%.

- Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan, akan dikenakan bea keluar 2,5%.

- Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan dikenakan bea keluar 0%.

Hingga sampai saat ini, perusahaan menyampaikan bahwa progress pembangunan proyek smelter tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik, Jawa Timur telah mencapai 75%. Proyek smelter ini ditargetkan tuntas pada 2024 mendatang.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Tembaga Kena Bea Keluar, Ini Kata Bos Besar Freeport

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular