
Ekspor Tembaga Kena Bea Keluar, Ini Kata Bos Besar Freeport

Jakarta, CNBC Indonesia - Freeport-McMoRan Inc. (FCX) akhirnya buka suara mengenai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Perusahaan pun tengah mengamati dampaknya bagi PT Freeport Indonesia (PTFI).
Mengutip, Laporan Kinerja dan Operasional Freeport-McMoran (FCX) Kuartal II 2023, perusahaan menyampaikan PTFI tengah berdiskusi dengan pemerintah Indonesia perihal kebijakan baru yang mengatur ulang besaran bea keluar ekspor mineral logam.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI yang efektif pada 2018 lalu, perusahaan memandang bea keluar konsentrat tidak lagi dikenakan setelah progres smelter mencapai 50%.
"PTFI sedang mendiskusikan penerapan bea yang direvisi dengan pemerintah Indonesia. Di bawah IUPK PTFI, ekspor bea masuk ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada tahun 2018, dengan ketentuan tidak ada bea masuk setelahnya progress smelter mencapai 50%," tulis perusahaan dikutip, Rabu (26/7/2023).
Sebagaimana diketahui, pada pertengahan Juli kemarin, Kementerian Keuangan menerbitkan revisi bea keluar berbagai ekspor produk, termasuk konsentrat tembaga.
Di mana bagi perusahaan dengan progres smelter mencapai 70-90% akan dikenakan bea keluar sebesar 7,5% pada semester kedua 2023, dan naik menjadi 10 persen sepanjang tahun 2024.
Sementara bagi perusahaan dengan progres pembangunan smelter di atas 90%, bea keluar yang dikenakan yakni sebesar 5 persen pada periode semester kedua 2023 dan naik menjadi 7,5% sepanjang 2024.
Adapun hingga sampai saat ini, perusahaan menyampaikan bahwa progress pembangunan proyek smelter tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik, Jawa Timur telah mencapai 75%. Proyek smelter ini ditargetkan tuntas pada 2024 mendatang.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamenkeu Blak-blakan Soal Aturan Baru Bea Keluar Tambang
