
Kena Bea Keluar Lebih Tinggi, Freeport Siap Lakukan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Freeport-McMoRan Inc. (FCX), pemegang 48,76% saham PT Freeport Indonesia, berencana melakukan pengujian atas peraturan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar hasil olahan tambang yang baru dirilis pada pertengahan Juli 2023.
Aturan yang dimaksud tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Mengutip dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat, perusahaan raksasa pertambangan asal AS ini menyebut bahwa anak usahanya yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) sejatinya telah diberikan izin ekspor untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga pada 24 Juli 2023. Izin ekspor konsentrat tembaga tersebut berlaku hingga 31 Mei 2023.
Meski demikian, Freeport keberatan dengan adanya pengenaan bea keluar tersebut. Pasalnya, apabila mengacu ketentuan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI yang efektif pada 2018 lalu, perusahaan seharusnya tidak lagi dikenakan bea keluar konsentrat setelah progres smelter mencapai 50%.
Freeport pun tak segan untuk melakukan pengujian ulang atas aturan bea keluar terbaru tersebut.
"PTFI sedang mendiskusikan penerapan dari revisi bea keluar dengan Pemerintah Indonesia dan akan menguji dan mencari solusinya," ungkap FCX dalam laporan kinerja keuangan yang berakhir 30 Juni 2023, dikutip Senin (07/08/2023).
Seperti diketahui, pada pertengahan Juli 2023, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Berdasarkan PMK No.71 tahun 2023 ini, pemerintah menetapkan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam, berdasarkan kapasitas pembangunan smelter minimal mencapai 50%.
"Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%," tulis Pasal 11 ayat (4) PMK 71/2023.
Pada PMK No.71 tahun 2023 ini, pengenaan bea keluar dibagi menjadi tiga tahap sesuai dengan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter. Khusus untuk ekspor konsentrat tembaga, besaran bea keluar menjadi sebagai berikut:
- Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 10% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 15% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
- Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan, maka akan dikenakan bea keluar 7,5% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
- Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100%, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 5% pada periode 17 Juli-31 Desember dan naik menjadi 7,5% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.
Sementara jika mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PMK No.164 tahun 2018, PTFI seharusnya dibebaskan tarif bea keluar apabila pembangunan proyek smelter telah melebihi 50%. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI pada 2018 lalu.
Adapun progres pembangunan smelter tembaga baru milik PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, hingga akhir Juli 2023 dilaporkan telah mencapai 75%.
Proyek smelter senilai US$ 3 miliar ini ditargetkan beroperasi pada Mei 2024 mendatang.
Smelter yang digadang-gadang sebagai smelter single line atau satu jalur terbesar di dunia ini diklaim mampu menyerap konsentrat tembaga sebanyak 1,7 juta ton per tahun. Nantinya, produk katoda tembaga yang dihasilkan bisa mencapai 600 ribu ton per tahun.
Selain menghasilkan produk katoda tembaga, smelter ini nantinya akan menghasilkan produk sampingan diantaranya produk yang terkandung dalam lumpur anoda yakni emas dan perak murni sebanyak 6 ribu ton per tahun.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Freeport Akui Negosiasi dengan RI untuk Kelanjutan Ekspor
