Masih Ada Celah, Nih Modus Koruptor Rampok Uang Negara!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 03/08/2023 14:30 WIB
Foto: Ilustrasi Korupsi (CNBC Indonesia/ Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Yulianto Prihandoyo mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka koruptor dari proses pengadaan barang dan jasa secara digital, seperti melalui e-catalog maupun e-procurement.

Padahal, ia mengakui, penciptaan skema digitalisasi dalam proses pengadaan barang dan jasa itu untuk memperkuat transparansi transaksi. Namun, masih saja sistem digital itu memiliki celah untuk korupsi, sehingga masih banyak kasus yang bermunculan seperti di Basarnas.

Yulianto mengungkapkan, celah korupsi itu masih ada karena saat proses transaksi dari pengadaan barang dan jasa digital itu dilakukan secara konvensional. Artinya kesepakatan transaksinya tidak dimasukkan ke sistem, melainkan secara tatap muka.

"Jadi misal hari ini masih banyak proses pengadaan di pemerintah yang konvensional, itu masih ketemuan, boleh jadi ada deal-deal di lapangan," ucap Yulianto saat ditemui di Jiexpo, Jakarta, Kamis (3/8/2023).



Karena masih terbukanya celah itu, LKPP akan memperbarui sistem pengadaan digitalnya. Caranya dengan memperkuat sistem supaya kesepakatan transaksi tak lagi bisa dilakukan di luar platform seperti selama ini. Pembaruan ini dilakukan bersama Govtech Procurement Telkom Indonesia.

"Kita nanti ingin mana yang masih praktiknya konvensional, ketemu, masih belum digital, kami akan ajak ke sana," tegas Yulianto.

"Katalog elektronik itu salah satunya menggeser proses pengadaan yang tadinya konvensional tadi, cukup tinggal klik-klik itu saja sekaligus kita bisa dapat data realtime yang kita semua publik bisa lihat," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi proses pengadaan barang dan jasa baru-baru ini menjerat Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiadi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI bersama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang berstatus sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Kasus dugaan korupsi di Basarnas berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap 11 orang di lingkungan Basarnas pada Selasa (25/7). Mereka yang ditangkap terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara.




Berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose, KPK memutuskan menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.

Mereka ialah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Terkait anggota TNI yang terciduk dalam OTT, Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing Kemnaker