
Tersangka Suap Rp88,3 M, Kabasarnas Henri Angkat Bicara!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau disebut Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) angkat bicara pasca ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif," kata Henri dikutip dari detikcom, Kamis (27/7/2023).
Meski demikian, Henri tetap akan mengikuti proses hukum di TNI terkait kasus ini. Dia juga telah membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas.
"Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini," ujarnya.
![]() |
Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.
Simak selengkapnya di detikcom!
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tersangka KPK, Kabasarnas Berharta Rp10,9 M & Punya Pesawat