Tersangka Suap Rp88,3 M, Kabasarnas Henri Angkat Bicara!

Redaksi, CNBC Indonesia
27 July 2023 16:05
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi usai mengikut apel gelar pasukan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022). (Dok. Detikcom/Andhika Prasetia)
Foto: Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi usai mengikut apel gelar pasukan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022). (Dok. Detikcom/Andhika Prasetia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau disebut Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) angkat bicara pasca ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif," kata Henri dikutip dari detikcom, Kamis (27/7/2023).

Meski demikian, Henri tetap akan mengikuti proses hukum di TNI terkait kasus ini. Dia juga telah membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas.

"Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini," ujarnya.

Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan di Badan Nasional Pencarian dan pertolongan (BASARNAS). (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)Foto: Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan di Badan Nasional Pencarian dan pertolongan (BASARNAS). (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.

Simak selengkapnya di detikcom!


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tersangka KPK, Kabasarnas Berharta Rp10,9 M & Punya Pesawat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular