Punya Cash Rp4 M & Pesawat Terbang, Segini Gaji Kabasarnas!

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
27 July 2023 10:26
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi usai mengikut apel gelar pasukan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022). (Dok. Detikcom/Andhika Prasetia)
Foto: Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi usai mengikut apel gelar pasukan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022). (Dok. Detikcom/Andhika Prasetia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan, pada Rabu (26/7/2023) lalu.

Henri diduga menerima aliran suap hingga Rp 88,3 miliar selama dua tahun. Bersama Henri ikut diamankan Korsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto (ABC) dan empat tersangka lainnya. Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

Dikutip dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Maret 2023, Henri memiliki harta senilai Rp 10.973.754.000 atau sekitar Rp 10,97 miliar.

Henri diketahui memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar senilai Rp 4.820.000.000 atau Rp 4,82 miliar. Selain itu, harta lainnya a.l. mobil nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp60 juta, Fin Komodo IV tahun 2019 Rp60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 Rp275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp650 juta. Selain itu, dia juga melaporkan harta bergerak lainnya yang tak dia rinci senilai Rp452,6 juta.

Henri juga memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp4.056.154.000 atau Rp 4,05 miliar, sementara harta lainnya senilai Rp600 juta. Dari data LHKPN, diketahui Henri tercatat tidak memiliki utang

Henri adalah Purnawirawan TNI-AU yang diangkat menjadi Kabasarnas pada 2021. Menjabat sebagai Kabasarnas, Henri digaji selayaknya Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji Basarnas disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja.

- Gaji PNS golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

- Gaji PNS golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

- Gaji PNS golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

- Gaji PNS golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Jika melihat jabatan Henri, bisa dipastikan dirinya menerima gaji tertinggi sekitar Rp 6 juta. Namun, gaji ini diluar dari tunjangan kinerja.

Dikutip dari Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 165 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional, tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan. Berikut ini besarannya:

1. Rp 1.968.000
2. Rp 2.089.000
3. Rp 2.216.000
4. Rp 2.350.000
5. Rp 2.493.000
6. Rp 2.702.000
7. Rp 2.928.000
8. Rp 3.319.000
9. Rp 3.781.000
10. Rp 4.551.000
11. Rp 5.183.000
12. Rp 7.271.000
13. Rp 8.562.000
14. Rp 11.670.000
15. Rp 14.721.000
16. Rp 20.695.000
17. Rp 26.324.000

Dari urutan kelas jabatan, tentunya Henri menerima angka yang terbesar. Dengan demikian, jika dihitung secara kasar, pendapatan Henri bisa mencapai Rp 32,5 juta per bulan. Tetapi ini belum mencakup tunjangan lainnya. Meski tidak tercantum dalam Perpres, tetapi Basarnas memiliki tunjangan resiko tinggi dan ini tergantung pada posisi jabatan masing-masing. Tunjangan ini diberikan jika anggota Basarnas sudah berhasil lolos uji SAR Dasar.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tersangka KPK, Kabasarnas Berharta Rp10,9 M & Punya Pesawat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular