Ini Alasan Sri Mulyani Hapus Denda DHE untuk Eksportir Nakal

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 28/07/2023 15:25 WIB
Foto: Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghilangkan pengenaan sanksi denda dalam aturan sanksi terkait devisa hasil ekspor (DHE) kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, dia hanya mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan DHE. Padahal, dalam regulasi sebelumnya, yakni PMK 135 Tahun 2021, termuat jenis sanksi denda.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, penghapusan sanksi denda itu karena pemerintah tak ingin mengutamakan hukuman pungutan dalam jumlah uang tertentu. Sebab, menurutnya tidak efektif.


"Sebab gini, kalau kita pakai nilai uang belum tentu itu efektif, tapi kalau kita tidak layani ekspornya, langsung signifikan," kata Askolani saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Menurut Askolani, sebetulnya sanksi penangguhan layanan ekspor merupakan sanksi yang sangat efektif untuk membuat para ekspotir patuh memarkirkan dana hasil ekspornya di sistem keuangan domestik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

"Yang penting minimal kita mengingatkan secara administrasi dulu, kalau dia sudah enggak kita layani ekspornya kan tentu mengganggu. Jadi tanpa didenda pun bisa," tutur Askolani.

Sebagai informasi, dalam PMK 135 Tahun 2021, penerapan sanksi denda termuat dalam pasal 8. Bunyinya ialah sanksi diberikan kepada eksportir yang tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu tertentu.

Eksportir dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA. Lalu, denda sebesar 0,25% juga dikenakan dari nilai DHE SDA yang digunakan dari rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan.

Sementara itu, dalam PMK 73 Tahun 2023 sanksi yang dikenakan hanya sanksi administratif sebagaimana ditetapkan secara khusus pada Bab V PMK itu. Sri Mulyani menetapkan bahwa aturan main pengenaan sanksinya diawali dengan peraturan mekanisme pengawasannya yang mulai disinggung dalam pasal 5 untuk Bank Indonesia dan pasal 6 untuk OJK.

Hasil pengawasan BI atas kewajiban pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA akan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Untuk OJK hasil pengawasannya atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account yang akan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor.

Selanjutnya DJBC akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. Hal ini akan dijalankan melalui sistem informasi yang terintegrasi, namun apabila ada gangguan maka bisa beralih ke media lain secara elektronik.

Pencabutan penangguhan, dituliskan pasal 9 apabila sudah memenuhi kewajiban yang seharusnya. DJBC akan menyampaikan kepada BI dan PJK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Srimul Lantik Dirjen Bea Cukai dari Militer Setelah 37 Tahun