
Dolar Wajib Mudik, BI & OJK Akan Lakukan Pengawasan DHE

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi proses pelaksanaan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023) berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Kebijakan ini mengatur terkait pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan DHE.
Sri Mulyani menegaskan bahwa eksportir yang memperoleh DHE dari sumber daya alam wajib memasukkan DHE tersebut dalam sistem keuangan Indonesia.
"DHE sumber daya alam ini masuk dalam rekening khusus DHE SDA baik di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas)," ungkap Sri Mulyani.
Menteri Keuangan RI tersebut juga mengungkapkan dalam pelaksanaannya, BI dan OJK akan turut mengawasi kembalinya dolar masuk ke sistem keuangan Indonesia.
Sri Mulyani mengungkapkan informasi tersebut telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) apakah eksportir tersebut masuk dalam kategori yang harus melakukan DHE dan harus mematuhinya.
Selain BI, Sri Mulyani juga menyebut pengawasan DHE ini juga ikut diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari sisi pembayaran.
"OJK akan melakukan pengawasan dari sisi sistem pembayaran terutama DHE SDA yang akan digunakan untuk pembayaran bea keluar, pinjaman, impor, dividen dan keperluan lain dari penanaman modal," pungkas Sri Mulyani.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berlaku Hari Ini! Eksportir Taruh Dolar AS di RI Dijamin Cuan
