
Dijamin BI! Eksportir Simpan Dolar di RI Tak Bakal Rugi

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) sudah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan kalangan dunia usaha tidak akan rugi apabila menempatkan dananya yang berupa valutas asing, terutama dolar Amerika Serikat (AS) di dalam negeri. Seperti dalam Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE)
"Bunganya kompetitif akan kami review per bulan waktu ke waktu, kompetitif dengan luar negeri jauh lebih kompetitif dengan suku bunga valas dalam negeri," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023)
Pengaturan penempatan DHE SDA yang mencakup pada rekening khusus DHE SDA, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/ atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
Perry mencontohkan, Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) dengan jangka waktu 3 bulan, diberikan bunga sebesar 5,51%.
"Terus dari bank ke eksportir berapa? bank hanya dapat fee saja, dari bank ke eksportir 5,385% sehingga eksportir dengan deposit valasnya dari rekening khusus tadi dan bank ke BI eksportirnya dapat 5,385% sehingga bank dapat fee 0,125%," paparnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berlaku Hari Ini! Eksportir Taruh Dolar AS di RI Dijamin Cuan
