
Pengusaha Tambang Protes Keras Soal DHE, Ini Dia Alasannya

Di lain sisi, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) juga angkat suara perihal PP anyar yang akan berlaku pada 1 Agustus 2023 itu. APBI mengungkapkan bahwa dengan adanya PP 36/2023 itu bisa menimbulkan kewajiban baru bagi para pengusaha tambang batu bara yang juga menambah beban eksportir.
Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengatakan bahwa aturan yang mewajibkan perusahaan untuk menempatkan minimal 30% dari DHE di dalam negeri paling kurang 3 bulan bisa menyulitkan eksportir untuk mengelola arus kas (cashflow).
"Terlebih, margin yang didapatkan oleh para eksportir tidak mencapai 30% maka dengan demikian modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan ditengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasiona," jelas Pandu dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (28/7/2023).
Hal itu juga menimbang fakta bahwa tren harga batu bara yang terus menurun di tengah biaya operasional yang terus meningkat. Adapun, tarif royalti juga dinilai menanmbah beban pengusaha.
"Kewajiban penempatan DHE SDA akan menambah beban perusahaan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional. Hal ini akan menyulitkan perusahaan dalam mengatur arus kas untuk berbagai kebutuhan mendesak termasuk pembayaran ke kontraktor serta para vendor lainnya," tambah Pandu.
Dengan begitu, pandu mengatakan bahwa pihaknya memohon agar pemerintah dapat membuka ruang konsultasi dengan para pengusaha untuk membicarakan aturan anyar tersebut lebih lanjut lagi.
Diketahui, aturan DHE ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.
Adanya aturan diprotes oleh pengusaha tambang batu bara, karena eksportir wajib menempatkan wajib menyimpan minimal 30% dari selama minimal 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus.
Adapun batasan batasan nilai Ekspor pada PPE yang dikenakan DHE SDA yaitu paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.
[Gambas:Video CNBC]
