Jokowi Tahan Dolar Eksportir, Cadev RI Bisa Naik US$ 100 M

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Jumat, 28/07/2023 11:05 WIB
Foto: (dari kiri ke kanan) Menteri Keuanag RI Srimulyani, Menko Perekonomian Arilangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar saat Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Selasar Kretagama, Gd. Ali Wardhana Lantai 3, Jl Lapangan Banteng Timur Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023). (CNBC INdonesia, Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penerapan aturan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) bisa menambah pundi-pundi cadangan devisa sekitar US$ 60 miliar hingga US$ 100 miliar.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 itu. Aturan ini akan mewajibkan DHE SDA untuk disimpan di sistem keuangan dalam negeri minimal 3 bulan. Adapun, nilai devisa ekspor yang wajin ditahan ini di atas US$ 250.000.

Airlangga mengatakan potensi ekspor sumber daya alam dari empat sektor, pertambangan, perikanan, perhutanan dan perkebunan, cukup besar. Pada 2022, penerimaan ekspor dari sektor-sektor ini sebesar US$ 203 miliar atau 69,5% dari ekspor.


"Dengan adanya aturan DHE, minimal 30% dari nilai ekspor SDA US$ 203, jadi antara US$ 60 miliar - US$ 100 miliar yang bisa kita didapatkan," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Adapun, dari empat sektor tersebut pertambangan menyumbang kontribusi tertinggi, yakni sebesar 44% atau US$ 129 miliar. Utamanya ditarik batu bara. Kemudian sektor perkebunan mencapai 18% atau Rp 36,54 miliar. Jika dirinci, komoditas kelapa sawit bisa menyumbang hingga US$ 27,8 miliar atau 5,3%. Di sisi lain, sektor kehutanan mencapai US$ 11,9 miliar atau 4,1% disumbang dari pulp and paper dan sektor perikanan menyumbang US$ 6,9 miliar didominasi dari ekspor udang. 

Sebagai catatan, aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2023.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Geopolitik Tekan Tambang, Efisiensi & SDM Jadi Tantangan