
Luhut Pede Aturan DHE Jokowi Bisa Naikkan Cadev Jadi US$300 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan optimistis peraturan baru tentang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) akan semakin mempertebal cadangan devisa (cadev) Indonesia secara signifikan.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 itu, cadev bisa mencapai US$ 300 miliar. Perkiraan Luhut ini naik dua kali lipat lebih dari posisi cadev per Juni 2023 US$ 137,5 miliar.
Dia menjelaskan cadev yang kuat ini dimungkinkan karena dalam PP tersebut telah mengamanatkan supaya DHE SDA yang disimpan eksportir minimal US$ 250 ribu di sistem keuangan domestik paling singkat berjangka waktu tiga bulan sejak penempatan dalan rekening khusus SDA.
"Kita minta tinggal selama 3 bulan, diberi bunga oleh Bank Indonesia sehingga dengan demikian Cadangan Devisa kita saya kira lebih dari US$ 300 miliar dalam waktu dekat setahun ini," kata Luhut di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, dikutip Jumat (28/7/2023).
Sebagai informasi, PP tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023. Luhut menganggap, PP itu akan mampu membuat dolar para eksportir produk SDA lebih lama berputar di sistem keuangan dalam negeri, ketimbang selama ini lari ke luar negeri.
"DHE itu sangat penting, DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor tambang-tambang itu bisa sampai US$ 9 miliar per tahun," ungkap Luhut.
Luhut menjelaskan aturan itu tidak menyasar pengusaha yang nilai ekspornya di bawah sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya. Namun, jika nilainya di atas US$ 250.000 maka dana itu wajib mengendap di Indonesia selama 3 bulan. Sehingga dengan cara itu cadangan devisa negara bisa meningkat.
"Dengan para pengusaha sudah kita diskusikan, tapi tadinya tetap kalau yang ketakutan yang US$ 250.000 ke bawah itu dikenakan, (padahal) tidak dikenakan. Karena seperti sektor perikanan itu tidak dikenakan karena margin mereka tipis, jadi kita juga tidak ingin mereka sampai kena," ucap Luhut.
Sebagaimana diketahui, dalam PP 36/2023 ada sejumlah pembaruan ketentuan dari pengelolaan DHE SDA yang mulanya diatur dalam PP 1/2019. Di antaranya, dari aturan main tempat penempatan DHE, batas minimum kewajiban DHE, batas DHE yang ditempatkan, jangka waktu penempatan, tempat penempatan, konversi ke rupiah, fasilitas perpajakan, hingga sanksi administrasi.
Adapun, tempat penempatan dana terbaru telah dimuat dalam pasal 6 ayat 1 PP tersebut. Ketentuannya tidak lagi hanya mewajibkan eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, melainkan juga ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.
Sementara itu, batas minimum kewajiban DHE termuat pada pasal 6 ayat 2 nya menetapkan besarannya paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.
Terkait dengan batas DHE yang ditempatkan masuk ke dalam pasal 7 ayat 1 dan besarannya adalah 30% selama jangka waktu tertentu. Jangka waktu itu paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA, seperti diatur dalam pasal pasal 7 ayat 2.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Simpan DHE di Dalam Negeri Belum Manjur, Ini Buktinya!