
Ecommerce Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp1 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan atau Kemendag telah merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Dengan aturan baru ini, maka market place dilarang menjual barang impor dengan harga di bawah Rp 1,5 juta atau US$ 100.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengingatkan, rencana kebijakan Kemendag yang bakal melarang produk impor harga di bawah Rp 1,5 juta ini masih harus diperkuat dengan tiga aturan lain.
Dia mengatakan, dari sisi besaran, sebetulnya patokan harga itu masih kekecilan untuk melindungi produk-produk dagangan UMKM di dalam negeri. Namun, itu menurutnya sudah bisa mengakomodir perlindungan bisnis UMKM anak bangsa.
"Sebenarnya kekecilan, kan memang sudah lama kan, presiden minta agar regulasi digital ekonomi kita diperbaiki, karena perkembangan ekonomi digital ini kan begitu cepat," kata Teten saat ditemui di kawasan Jakarta Convention Center, Kamis (27/7/2023).
Oleh sebab itu, ia menyarankan supaya regulasi yang akan tertuang dalam peraturan menteri perdagangan ini diperkuat dengan tiga regulasi lain. Pertama, ritel online yang berdagang secara lintas negara atau cross border commerce dari luar negeri harus dilarang.
"Enggak boleh lagi ritel online dari sana langsung ke konsumen. Mereka harus masuk dulu lewat mekanisme impor biasa, baru mereka jual barangnya online di sini," ucap Teten.
"Kalau langsung seperti itu pasti enggak bisa bersaing UMKM kita karena UMKM di dalam negeri harus urus izin edar, SNI, urus sertifikasi awal, dan lain sebagainya. Sementara mereka tanpa harus ini itu lagi, itu harus dilarang," tegasnya.
Aturan kedua, dia melanjutkan platform digital tidak lagi boleh menjual produk mereka sendiri, atau memiliki brand maupun menjual produk-produk dari afiliasi bisnisnya, khususnya afiliasi bisnis dari negara asal platform digital itu.
"Kalau mereka jualan barang juga algoritma mereka akan mengarahkan kepada produk-produk mereka, sehingga konsumen di pasar digital hanya akan beli produk-produk milik atau afiliasi bisnis mereka," tutur Teten.
Ketiga, untuk barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, menurutnya tidak lagi boleh diizinkan untuk masuk melalui impor. Teten menegaskan, ini sebetulnya sudah menjadi arahan langsung Presiden Joko Widodo karena negara lain juga banyak yang memproteksi bisnis negaranya.
"Banyak pengalaman seperti di India, di Inggris, dan negara-negara lain, kalau kita terlambat membuat regulasinya ini pasar digital kita akan dikuasi produk dari luar terutama dari China yang memang bisa produksi barang begitu murah," tegas Teten.
Pola bisnis platform online yang langsung dijajakan ke masyarakat dengan harga sangat murah kini sudah masuk ke ranah predatory pricing, tak lagi dumping. Sebab, Teten menganggap harga yang dijajakan tidak lagi masuk akal.
"Ini kan sudah pembahasan revisi Permendag itu sejak mulai zaman Pak Lutfi, Pak Mendag yang lama, tapi sampai sekarang harusnya sudah harmonisasi, sudah selesai harusnya. Karena itu kemarin saya saat rapat kabinet, di istana, dibahas secara khusus untuk pembentukan satgas digital ekonomi," ungkap Teten.
Dia menyarankan, supaya batasan minimum produk impor di online itu juga tak diiringi dengan penentuan jenis atau produk tertentu. Sebab, menurutnya aturannya akan semakin rumit mengendalikan bisnisnya. Maka cukup dengan patokan batasan harga produk minimal.
"Seluruh negara juga melindungi marketnya, kenapa? apalagi yang dijual di ekonomi digital, di e-commerce, karena ini kan infrastrukturnya yang membangun pemerintah, yang membangun jaringan internetnya pemeritnah, masa yang ambil keuntungan orang lain. Maka ini kita harus segera regulasi, dan itu ada di Kemendag," ucap Teten.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ecommerce Haram Jual Barang Impor Rp1,5 Juta, Cek Aturannya
