
Mau Ditinggal Jokowi Ternyata Mobil Listrik RI Belum Punya UU

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat Otomotif Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, pengembangan industri kendaraan listrik membutuhkan kepastian menyusul akan bergantinya pemerintahan. Sehingga, diperlukan payung hukum berkekuatan tetap berupa Undang-undang (UU).
"Sekarang pemerintah memasuki injury time untuk memastikan keberlanjutan ekosistem EV (electric vehicle/ kendaraan listrik) di Indonesia melalui produk hukum yang berkekuatan tetap," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/7/2023).
"Jadi, penting untuk mengesahkan Undang-undang yang berkaitan dengan industri kendaraan listrik tersebut. Dengan mengesahkan undang-undang, kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan akan lebih sulit untuk dibatalkan atau diubah oleh pemerintahan yang baru," tambahnya.
Yannes mengatakan, kesuksesan pembangunan dan pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di RI bergantung pada implementasi yang efektif, dukungan penuh dari pemerintah dan pemangku kepentingan, serta kemampuan beradaptasi dengan perubahan pasar dan teknologi yang cepat.
Meski pemerintah sudah memiliki road map, harus konsisten dengan kebijakan dan strategi jangka panjang untuk mencapai visi lebih luas, bahkan sampai periode usai pergantian kabinet pemerintahan.
"Di Indonesia, biasanya, ganti rezim pemerintah ganti kebijakan," katanya.
Idealnya, kata dia, perlu ada UU yang khusus memayungi program KBLBB. Meski saat ini sudah ada berbagai aturan yang digunakan sebagai dasar hukum program-program terkait KBLBB. Yang paling tinggi adalah PP No 74/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 73/2019 tentang Barang kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Ada juga aturan yang baru terkait KBLBB, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
"UU tentang Perbendaharaan Negara tahun 2004 (UU No 1/2004), UU tentang Penanaman Modal, dan UU Cipta Kerja berlaku makro, tapi memang bisa dipergunakan. Tentunya akan sarat dengan multi interpretasi. Juga memang sudah ada UU No 8/1995, UU No 3/2014, UU No 3/2020," cetusnya.
"Namun, berbagai UU tersebut belum memuat irisan yang berujung pada satu kesimpulan yang jernih terkait pengawalan program BEV (Battery Electric Vehicle)," ujar Yannes.
Dia mengatakan, ketika kebijakan pemerintah hanya diimplementasikan melalui Instruksi Presiden (Inpres), ada risiko terjadi perubahan kebijakan yang bertentangan pada pemerintah berikutnya.
"Inpres adalah instrumen kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang berada di bawah kewenangannya. Namun, Inpres tidak memiliki status hukum yang sama dengan undang-undang atau peraturan yang disahkan oleh lembaga legislatif," pungkas Yannes.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maaf! Cuma Wuling-Hyundai yang Dapat Diskon Harga Mobil