Nickel Conference 2023

Cegah Oversupply Nikel, Luhut Bakal Kontrol Smelter Baru

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 25/07/2023 14:00 WIB
Foto: Menkomarves Luhut B Pandjaitan saat menghadiri acara 'Nickel Conference 2023' secara virtual, Selasa (25/7/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah akan mengontrol pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) baru atau peningkatan kapasitas smelter yang ada guna menghindari terjadinya kelebihan pasokan (oversupply) nikel di pasar.

Dia menjabarkan, saat ini logam nikel yang dihasilkan dari proyek smelter yang sudah beroperasi di Indonesia mencapai 1,8 juta ton logam nikel per tahun. Adapun kapasitas smelter yang tengah dibangun saat ini akan menambah produksi sekitar 1 juta ton logam nikel per tahun, dan untuk proyek dalam tahap perencanaan sekitar 1,5 juta ton logam nikel per tahun.

Bila semua proyek itu terbangun dan beroperasi, maka diperkirakan logam nikel yang dihasilkan dari smelter di Indonesia pada beberapa tahun mendatang bisa mencapai 4,31 juta ton per tahun.


"Ekspansi kapasitas smelter nikel harus dikontrol ke depannya untuk mencegah oversupply di pasar dan mengurangi umur cadangan," ungkapnya dalam acara "Nickel Conference 2023" CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (25/07/2023).

Oleh karena itu, menurutnya semua pihak, terutama dari sisi pengusaha, harus mengikuti peraturan di Indonesia, terutama dalam empat hal, yaitu terkait tenaga kerja, transfer teknologi, keberlanjutan lingkungan, dan peningkatan nilai tambah industri.

"Mereka harus mematuhi ini kalau investor tidak mematuhi, maka kami akan stop operasional di RI. Indonesia akan melakukan review untuk industri ini," tegasnya.

Luhut menyebut, pemerintah akan mengkaji ulang untuk enam kawasan industri strategis nikel di Indonesia. Bila ada yang melanggar aturan, maka menurutnya pemerintah tak segan untuk menindaknya.

"Untuk peringatan awal, akan ada notifikasi tertulis pemerintah. Kami telah memberikan peringatan, kalau tidak mematuhi Pemerintah Indonesia, kami berikan peringatan," tuturnya.

Setelah diberikan peringatan tertulis, pemerintah akan memberikan paksaan, bahkan hingga denda administratif. Bila masih "membangkang", pemerintah akan membekukan izin bisnis dan bahkan mencabut izin bisnis perusahaan.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, berikut sejumlah sanksi yang bakal dikenakan kepada perusahaan bila melanggar aturan yang berlaku:

- Bila melanggar standar kebisingan, maka akan dikenakan hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.
- Bila sengaja melakukan pencemaran air, maka akan dikenakan denda maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
- Memproses limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku, akan dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun dan denda setidaknya sebesar Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar.
- Bila menimbun atau membuang limbah tanpa ada izin, maka akan dikenakan hukuman maksimal 3 tahun penjara dan maksimal denda Rp 3 miliar.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ahli UGM Sebut Kerugian Tambang Raja Ampat Lampaui Kasus Timah