
Sekali Nagih Utang, Kelompok John Kei Bisa Cuan Ratusan Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Debt collector merupakan profesi yang telah dikenal banyak orang. Namun, pernah kah anda bertanya-tanya seberapa besar komisi yang didapatkan oleh para penagih hutang?
Ternyata komisi yang didapat oleh para debt collector berbeda-beda tergantung layanan yang diberikan. Salah satu layanan penagih utang yang memberikan komisi besar adalah yang terkait korporasi.
Biasanya penentuan komisi dari setiap kontrak ditetapkan dari variabel rekam jejak perusahaan tersebut.
Salah satu yang fokus menggarap jasa layanan tersebut adalah salah satu famili dari keturunan John Kei.
Generasi ketiga klan Kei, Ghezi Ngabalin mengaku nama besar John Kei sangat membantunya dalam bisnis penagihan utang piutang yang kini ia geluti. Ghezi adalah salah satu keturunan John Kei yang menjadi debt collector di salah satu firma hukum milik keponakan John, yaitu Umar Kei.
Digawangi oleh Umar Kei, firma hukumnya berkutat di bisnis penagihan yang menyasar ke area business to business (B2B), atau menjadi perantara penagih utang dari satu entitas bisnis ke bisnis lain.
Kepada CNBC Indonesia, Ghezi mengungkapkan bahwa usahanya ini dihargai berdasarkan komisi. Biasanya komisi bisa beragam sesuai kesepakatan.
"Komisi bisa beragam, misalnya 10% dari total piutang satu proyek Rp3 miliar, ya bisa dapat sekitar Rp300 juta," ungkap Ghezi lewat sambungan telepon beberapa waktu lalu.
Tak ayal bisnis debt collector piutang usaha nampaknya lebih menguntungkan. Pasalnya, nilai kredit usaha yang dibebankan ke beberapa entitas bisnis cenderung besar.
Namun di mana ada hasil yang besar, kadang dibayangi risiko yang besar pula. Bisnis ini sarat akan konflik, dan penagihan utang dalam jumlah besar juga mewajibkan pihaknya bekerja dalam tim yang lebih besar.
Sementara itu, layanan debt collector yang paling lazim ditemui adalah kepada pemilik mobil dan motor yang kreditnya sudah macet. Namun komisi yang didapatkan dari layanan tersebut kalah jauh bila dibandingkan dengan yang berurusan dengan korporat.
Praktisi Asset Recovery Management salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk mengatakan seorang debt collector akan dibayar sesuai dengan tarif yang telah disepakati bersama perusahaan leasing.
Komisi atas penarikan aset leasing tersebut disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari perusahaan leasing ke perusahaan jasa penagihan eksternal.
"Rentang harga [tarif debt collector] paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta," ungkap Budi kepada CNBC Indonesia.
Budi menambahkan, besaran fee atau upah debt collector ini tergantung jenis unit yang diamankan. Misalnya, kalau mobilnya keluaran terbaru akan lebih mahal ketimbang mobil produksi lama.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gak Nyangka, Upah Debt Collector Jauh Lebih Gede dari UMR
