Gak Nyangka, Upah Debt Collector Jauh Lebih Gede dari UMR

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu lalu, sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan debt collector membentak polisi saat menarik mobil selebritas Tiktok, Clara Shinta. Pria tersebut diketahui merupakan salah satu karyawan perusahaan jasa tagih PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI).
Beberapa orang menilai aksi yang dilakukan debt collector tersebut cukup berani karena tengah berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kemudian, muncul pertanyaan, sebenarnya seberapa besar gaji yang didapatkan oleh seorang Debt Collector atau penagih hutang?
Praktisi Asset Recovery Management salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk mengatakan, seorang debt collector akan dibayar sesuai dengan tarif yang telah disepakati bersama perusahaan leasing.
Komisi atas penarikan aset leasing tersebut disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari Perusahaan Leasing ke Perusahaan Jasa penagihan eksternal.
"Rentang harga [tarif debt collector] paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta," ungkap Budi kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip, Sabtu (25/3/2023).
Budi menambahkan, besaran fee atau upah debt collector ini tergantung jenis unit yang diamankan. Misalnya, kalau mobilnya keluaran terbaru akan lebih mahal ketimbang mobil produksi lama.Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel track record perusahaan tersebut.
[Gambas:Video CNBC]
Gaji di Atas Rp12 Juta, Berapa Iuran BPJS Kesehatannya Ya?
(hsy/hsy)