Sah! Jokowi Bentuk Badan Karantina Indonesia, Ini Fungsinya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
21 July 2023 13:34
Presiden Joko Widodo melantik Menteri, sejumlah Wamen, dan Anggota Wantimpres Sisa Masa Jabatan 2019-2024, pada Senin (17/7/2023). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo melantik Menteri, sejumlah Wamen, dan Anggota Wantimpres Sisa Masa Jabatan 2019-2024, pada Senin (17/7/2023). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia. Lewat aturan ini, Badan Karantina Hewan & Tumbuhan yang ada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dilebur.

"(1) Badan Karantina Indonesia merupakan Lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala," tulis pasal 2 Perpres ini.

Lewat Perpres ini, Badan Karantina Indonesia menjadi Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Badan ini bakal mengatur Karantina atau sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peternakan babi di Batam Kepulauan Riau. (Dok. Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian)Foto: Peternakan babi di Batam Kepulauan Riau. (Dok. Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian)
Peternakan babi di Batam Kepulauan Riau. (Dok. Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian)

Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan pada ayat 2 diatur soal Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala.

Untuk menjalankan fungsinya, Kepala Badan Karantina Indonesia dibantu oleh 3 deputi yang masing-masing bertugas untuk melakukan karantina pada produk hewan, ikan, dan tumbuhan. Sedangkan ada juga jabatan Sekretariat Utama yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

Pada Bab VI Pendanaan Pasal 42 dijelaskan pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sementara itu ditegaskan pada Bab VIII Ketentuan Peralihan Pasal 45 maka proses integrasi dari Badan Karantina Hewan & Tumbuhan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian serta Badan Karantina Ikan dan keamanan hayati ikan di KKP akan dilakukan saat Perpres ini mulai berlaku. Adapun Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 20 Juli 2023.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut: Badan Karantina Disatukan agar Mengurangi Kebocoran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular