Luhut: Badan Karantina Disatukan agar Mengurangi Kebocoran

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
21 July 2023 15:55
Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan dalam Bincang Stranas PK. (Tangkapan Layar Youtube StranasPK Official)
Foto: Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan dalam Bincang Stranas PK. (Tangkapan Layar Youtube StranasPK Official)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo resmi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia. Lewat aturan ini, Badan Karantina Hewan & Tumbuhan yang ada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dilebur.

Peleburan tiga eselon di tiga Kementerian itu telah menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menilai pembentukan satu badan karantina lebih bagus agar mengurangi kebocoran.

"Kita satukan semua karantina itu, banyak yang gak suka karantina disatukan. Semoga Karantina terpusat satu sehingga juga mengurangi kebocoran," kata Luhut dalam Stranas PK KPK Rabu lalu, dikutip Jumat (21/7/2023).

Banyaknya Pelabuhan tikus membuat penyelundupan hewan, tumbuhan, dan ikan kerap terjadi tanpa terdeteksi. Hal ini membuat negara rugi karena tidak adanya pendapatan yang masuk melalui pajak.

Peternakan babi di Batam Kepulauan Riau. (Dok. Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian)Foto: Peternakan babi di Batam Kepulauan Riau. (Dok. Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian)
Peternakan babi di Batam Kepulauan Riau. (Dok. Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian)

"Yang menjadi masalah kita adalah jumlah pelabuhan kita banyak sekali. target kita sebenarnya ada 34 pelabuhan yang mau kita perbaiki itu sekarang berjalan dengan bagus. Tapi kita kalau dilihat dari Pelabuhan-pelabuhan kecil tempat penyelundupan itu ada 1000 sekian pelabuhan lain," ucap Luhut.

Enggan kecolongan terus menerus, Pemerintah menggabungkan 3 direktorat yang sebelumnya terpisah di tiga Kementerian. Lewat Perpres baru ini, Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan pada ayat 2 diatur soal Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala.

"(1) Badan Karantina Indonesia merupakan Lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala," tulis pasal 2 Perpres ini.

Badan ini bakal mengatur Karantina atau sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Jokowi Bentuk Badan Karantina Indonesia, Ini Fungsinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular