FOTO

Curi Start, Baliho-Baliho Partai 'Rusak' Pemandangan Jalan

Faisal Rahman, CNBC Indonesia
Selasa, 18/07/2023 17:55 WIB

Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak. Padahal masa kampanye belum dimulai.

1/6 Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang pada pembatas jalan di Jakarta, Selasa (18/7/2023).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang pada pembatas jalan di Jakarta, Selasa (18/7/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

2/6 Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang pada pembatas jalan di Jakarta, Selasa (18/7/2023).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak. Padahal masa kampanye belum dimulai. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

3/6 Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang pada pembatas jalan di Jakarta, Selasa (18/7/2023).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Keberadaan atribut partai pada pembatas jalan dapat membahayakan pengguna jalan apabila jatuh akbiat tertiup angin. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

4/6 Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang pada pembatas jalan di Jakarta, Selasa (18/7/2023).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Selain dapat membahayakan pengendara yang melintas, adanya atribut kampanye partai juga merusak pemandangan kota. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

5/6 Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang pada pembatas jalan di Jakarta, Selasa (18/7/2023).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sementara jika melihat dari laman resmi milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah menghimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

6/6 Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang pada pembatas jalan di Jakarta, Selasa (18/7/2023).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Bawaslu juga meminta masyarakat jangan enggan untuk melapor kepada Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)