
Curi Start, Baliho-Baliho Partai 'Rusak' Pemandangan Jalan
Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak. Padahal masa kampanye belum dimulai.

Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang pada pembatas jalan di Jakarta, Selasa (18/7/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak. Padahal masa kampanye belum dimulai. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Keberadaan atribut partai pada pembatas jalan dapat membahayakan pengguna jalan apabila jatuh akbiat tertiup angin. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Selain dapat membahayakan pengendara yang melintas, adanya atribut kampanye partai juga merusak pemandangan kota. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sementara jika melihat dari laman resmi milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah menghimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Bawaslu juga meminta masyarakat jangan enggan untuk melapor kepada Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)