Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang pada pembatas jalan di Jakarta, Selasa (18/7/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak. Padahal masa kampanye belum dimulai. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Keberadaan atribut partai pada pembatas jalan dapat membahayakan pengguna jalan apabila jatuh akbiat tertiup angin. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Selain dapat membahayakan pengendara yang melintas, adanya atribut kampanye partai juga merusak pemandangan kota. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Sementara jika melihat dari laman resmi milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah menghimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Bawaslu juga meminta masyarakat jangan enggan untuk melapor kepada Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)