Ini Kabar Terbaru Soal Pemerintah Utang Migor Rp 800 Miliar
Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik utang pemerintah ke produsen minyak goreng dan ritel Rp 800 miliar mulai ada titik terang. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaku telah memberikan laporan terkait hasil audit utang rafaksi minyak goreng kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP, Salamat Simanullang kepada CNBC Indonesia, Senin (17/7/2023).
"Laporan sudah kami sampaikan ke Kemendag, silahkan hubungi Pak Isy Karim Dirjen PDN (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri) ya," ujarnya.
Salamat mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan audit lagi, karena tidak ada wewenang di dalam regulasinya. Adapun keputusan berikutnya, kata dia, berada di tangan Kemendag selaku pihak yang berhutang.
"Intinya, kami tidak dapat melakukan audit lagi karena tidak ada wewenang di regulasinya. Keputusan berikutnya tergantung Kemendag," kata Salamat.
Lebih lanjut, Salamat mengatakan, jika Kemendag dirasa belum yakin untuk melakukan penyelesaian pembayaran, maka Kemendag dapat mempertimbangkan kembali untuk mendalami lebih lanjut dengan surveyor, supaya lebih yakin dengan angka yang akan diselesaikan.
Sebelumnya, Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim menuturkan bahwa hasil audit BPKP telah disampaikan ke Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. "Dari BPKP baru keluar hasilnya. Saya (sudah) laporkan ke Pak Menteri," kata Isy Karim saat ditemui di kantor Kemendag beberapa waktu lalu, Jumat (14/7/2023).
Isy karim menjelaskan, alasan BPKP melakukan review adalah karena terdapat perbedaan hasil verifikasi utang yang sebelumnya dilakukan PT Sucofindo dengan tagihan utang yang diajukan pelaku usaha.
Untuk diketahui, PT Sucofindo selaku surveyor yang ditunjuk Kemendag menyatakan bahwa utang rafaksi pemerintah terhadap pelaku usaha minyak goreng dan peritel adalah sebesar Rp 474 miliar. Sedangkan, tagihan yang diklaim para pelaku usaha sebesar Rp 812 miliar.
Namun demikian, karena masih menunggu arahan dari Mendag Zulkifli Hasan, Isy Karim enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil audit yang telah diserahkan oleh BPKP tersebut.
(wur/wur)