Pertamina Harus Bayar Ambil 35% Saham Masela, Ini Alasannya

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Senin, 17/07/2023 12:15 WIB
Foto: Blok Masela (Dok.Reuters)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membeberkan bahwa PT Pertamina (Persero) tidak mungkin bisa mengambil alih 35% hak partisipasi atau participating interest/PI Shell di Blok Masela, Maluku tanpa mengeluarkan pendanaan.

Eks Wakil Menteri BUMN II, Pahala Nugraha Mansury mengatakan bahwa hal itu karena pemilik hak partisipasi di Blok Masela bukan hanya Shell, melainkan ada pula perusahaan raksasa migas asal Jepang yakni Inpex Corporation.

"Oh nggak mungkin (Pertamina masuk Masela tanpa bayar), karena kan sebetulnya kan yang akan keluar ini hanya 1 dari 2 pemilik participating interest yang ada di sana, yaitu hanya Shell saja dari 2, Inpex dan Shell," jelas Pahala kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Senin (17/7/2023).


Dia mengatakan bahwa pengembangan dari sebuah blok migas tidak hanya bergantung pada investasi dari negara lain, namun juga perlu memperhatikan ketersediaan teknologi dari perusahaan yang mampu untuk mengembangkan blok migas tersebut.

Seperti halnya Blok Masela, lokasi sumber migas Masela di sini sulit untuk digarap, yang mana lokasi Blok Masela di perairan laut dalam, sehingga membutuhkan teknologi tinggi untuk bisa menggarap blok tersebut.

"Jadi kalau dibilang kita bisa memperoleh tanpa melakukan pengambilalihan PI, ya ini yang juga kita harus pastikan bagaimana memastikan blok-blok gas ke depan kita sangat tergantung pada bukan hanya investasi dari negara-negara lain untuk bisa membatu pengembangan. Tapi juga teknologi karena beberapa kawasan yang perlu dikembangkan ini seperti misalnya di Masela dan di Andaman, ini berada blok-blok gas di laut dengan kedalaman tinggi dan kesulitan tinggi," tambahnya.

Dengan begitu, Pahala menilai perlu ada kepastian nilai investasi yang akan diperoleh di Blok Masela untuk memberikan iklim berusaha yang baik. "Kalau tanpa adanya kepastian investasi tiba-tiba langsung kayak gitu (tidak bayar), kan nggak mungkin. Ini yang harus kita jaga bersama, harus ada kepastian investasi, iklim berusaha yang cukup baik," tandasnya.

Sebelumnya, isu perihal Pertamina memiliki kesempatan untuk mendapatkan PI Shell di Blok Masela secara cuma-cuma diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto. Dia menilai Pertamina bisa mengambilalih hak partisipasi atau Participating Interest (PI) 35% Shell di Blok Masela tanpa perlu membayar sepeser pun.

Djoko mengatakan, hal tersebut bisa terjadi karena berdasarkan regulasi, apabila Inpex selaku operator dan mitranya yakni Shell tidak melakukan kegiatan sama sekali hingga 5 tahun sejak rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) ditandatangani pada 2019, Blok Masela bisa saja kembali ke negara. Dengan demikian, negara bisa menugaskan Pertamina untuk masuk ke dalam Blok Masela.

"Di regulasinya kan kalau dalam 5 tahun nggak ada kegiatan setelah PoD di-approved itu kan harus wajib dikembalikan ke pemerintah. Regulasinya itu," jelas Djoko saat ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Namun memang, lanjutnya, bila Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) belum ada, maka pengelola atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam hal ini Inpex bersama mitranya, Shell, masih bisa mendapatkan perpanjangan waktu dari yang telah ditentukan dari PoD tersebut.

Dengan begitu, Djoko mengatakan bahwa saat ini yang harus dikejar oleh Indonesia adalah kepastian pembeli gas di Blok Masela ini, yakni melalui ditandatanganinya PJBG antara produsen dan pembeli gas.

"Jadi yang harus dikejar adalah pembeli gasnya, PJBG-nya. Kalau nggak ada pembeli gasnya, ya nggak akan dikembangkan. Itu yang paling penting di hulu migas, regulasinya mengatakan itu. Kalau nggak, nanti memperpanjang terus nggak akan pernah dikembangkan," tandasnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina NRE Akuisisi 20% Saham Perusahaan EBT Filipina