Siap-siap! Penangkapan Ikan Dibatasi, Setahun Cuma Segini
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan soal penangkapan ikan berbasis kuota. Sehingga nelayan tak lagi bisa jor-joran menangkap ikan agar tidak over fishing.
Aturan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur.
"Banyaknya populasi perikanan di laut harus dibuat tata kelola yang baik. Jangan sampai penangkapannya itu masif terjadi over fishing yang berdampak kepunahan biota laut," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Economic Update 2023, Jumat (14/7/2023).
Dalam PP No 11 Tahun 2023, diatur mengenai kuota penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur. Kuota tersebut dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.
"Tahap awal jumlah kuota ikan dibatasi. Nanti dalam perkembangannya ini turun lagi ada batasan seberapa banyak ikan yang diambil per jenis seperti ikan cue dan baronang," imbuhnya.
Trenggono mengaku aturan teknis turun dari PP Nomor 11 Tahun 2023 akan dirilis dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan akhir bulan sudah dirampungkan sehingga Agustus-September kita jalan," imbuhnya.
Untuk kuota tangkap, Trenggono berpatokan pada angka potensi perikanan tangkap sebesar 12 juta ton. Dari jumlah itu maksimal yang diambil 80%-nya atau 9,6 juta ton. Namun Trenggono mau jumlah kuota ikan yang bisa diambil 50% hingga 60%.
"50% sampai 60% itu juga sudah besar. Itu sekitar 6 juta ton," sebut Trenggono.
(wur/wur)