Economic Update 2023

Seperti PNS, PPPK Bakal Dapat Pensiunan

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
13 July 2023 17:30
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas,dalam Economic Update yang berlangsung pada Kamis, (13/7/2023). (CNBC Indonesia TV)
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas,dalam Economic Update yang berlangsung pada Kamis, (13/7/2023). (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, pemerintah kini tengah memperjuangkan para PPPK mendapatkan uang pensiun sebagaimana para PNS.

Dia mengungkapkan perjuangan ini tengah dilakukan supaya bisa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. RUU itu kini tengah dibahas dengan Komisi II DPR pada tingkat panitia kerja atau panja.

"Terkait dengan pensiun selama ini kan hanya ASN yang dapat uang pensiun, kita perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN ini agar teman-teman PPPK juga bisa mendapatkan dana pensiun," ujar Anas dalam program Economic Update CNBC Indonesia, Kamis (13/7/2023).

Pengadaan dana pensiun bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu menurut Anas tentu akan diiringi dengan pengubahan skema iuran pensiun bagi para ASN secara keseluruhan. Namun, pengubahan skema pensiunan ini kata dia masih terus dibahas dengan Kementerian Keuangan.

"Kita bahas dengan Kementerian Keuangan dengan intensif, karena ke depan yang diiurankan ini kan tentu sistemnya ke depan akan disamakan," tutur Anas.

Skema pensiunan yang pemerintah gunakan saat ini adalah pay as you go. Ini merupakan skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, skema pensiunan baru yang tengah dipertimbangkan adalah memanfaatkan skema fully funded, sehingga uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar. Ini karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) dan pembayarannya akan urunan antara PNS dengan pemerintah selaku pemberi kerja.

"Sehingga selama mereka bekerja, mereka mesti dapat dana pensiun, kalau 3 tahun, 5 tahun, tentu akan berbeda dana pensiunnya, dan ini sudah kita diskusikan secara komprehensif atas arahan Pak Presiden bersama dengan menteri keuangan," tuturnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Memang Idaman, Intip Antre Mengular CPNS China

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular