Bahaya! Uni Eropa Jegal Sawit Cs, RI Bisa Tekor US$ 7 Miliar
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan implementasi EU Deforestation Regulation (EUDR) berpotensi memicu kerugian sebesar US$ 7 miliar bagi Indonesia. Hal ini diungkapkan usai Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Rapat itu membahas rencana kerja sama ekonomi Indonesia-Uni Eropa (IEU- CEPA), Undang-undang Antideforestasi (European Union Deforestation Regulation/ EUDR(, dan Indopacific Economic Framework.
Di mana, dengan berlakunya EUDR, ada 7 komoditas yang berpotensi kena jegal dan tidak bisa masuk ke pasar Uni Eropa. Yaitu sapi, kakao, kelapa sawit, kacang kedelai, kayu, dan hasil karet, hingga kopi dan produk turunannya. UU itu akan mewajibkan setiap produk yang masuk ke Uni Eropa harus melalui uji tuntas yang menyatakan produk itu bebas dari dugaan pemicu deforestasi atau penyalahgunaan lahan hutan.
"Nah produk Indonesia yang terdampak senilai US$ 7 miliar," kata Airlangga usai rapat.
Selain itu negara pengekspor juga akan diklasifikasi terkait deforestasi yang dilakukan, ada high risk - low risk. Sehingga dibutuhkan ongkos untuk proses yang dilakukan.
"Nah saat mereka menjadi high risk maka 8% dari barang ini harus diverifikasi, standar risk 6%, dan low risk 4%. dalam berbagai kasus tentu mereka perlu verifikasi dan itu ada ongkosnya, siapa yang menanggung?," kata Airlangga.
Karena dibutuhkan verifikasi, lanjut Airlangga, maka akan berdampak pada 15 - 17 ribu pekebun Indonesia. Untuk itu pemerintah Indonesia bersama Malaysia dalam joint mission tengah berunding dengan EU supaya kebijakan tidak diskriminatif kepada semua stakeholder.
Seperti diketahui, EUDR mulai diberlakukan pada medio Mei 2023 lalu. Dan dijadwalkan entry into force pada akhir tahun 2024 nanti.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut aturan EUDR itu aturan diskriminatif, sehingga Indonesia akan melakukan perlawanan dengan melakukan perundingan.
"Oleh karena itu kita akan melakukan perlawanan, nanti berunding, perlawanan. tentu mengajak negara-negara yang mempunyai kesamaan seperti Malaysia," katanya.
Ia menilai aturan ini menghambat ekspor produk Indonesia khususnya produk perkebunan, karena harus lolos verifikasi untuk menjamin produk itu tidak dari hasil deforestasi.
Sebelumnya LPEM FEB UI menyebutkan, alasan di balik Uni Eropa memberlakukan EUDR bakal jadi penghambat ekspor berbagai komoditas dari negara berkembang ke Uni Eropa. Tak ketinggalan, produk unggulan ekspor Indonesia.
Disebutkan, kriteria utama dalam EUDR adalah produksi bebas deforestasi, ketertelusuran sumber daya produk, dan kegiatan produksi yang legal, seperti legalitas tanah, perlindungan lingkungan dan penjaminan hak tenaga kerja.
"Pengaturan EUDR menggunakan metriks/ tolak ukur yang ditentutan sendiri oleh Uni Eropa. Bukan menggunakan indikator-indikator pencapaian lingkungan yang sudah ada," tulis LPEM UI dalam Trade and Industry Brief edisi Juni 2023, dikutip Kamis (6/7/2023).
Kajian LPEM UI menemukan, UU itu bisa dijadikan sebagai alat bagi Uni Eropa untuk bernegosiasi dalam perundingan rencana kerja sama komprehensif Indonesia-Uni Eropa (Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement/ I-EU CEPA).
(dce)