Jokowi Mau Guyur Rp 12 T Buat Jaga Pangan RI Tetap Aman
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan fasilitas kredit murah untuk di sektor pangan. Pemberian kredit ini dilakukan untuk menjaga stok dan harga pangan di dalam negeri.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo terkait Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Produk Pangan di Istana Kepresidenan, Senin (10/7/2023).
"Tentunya sedang disiapkan skema pendanaan murah dari Kementerian Keuangan," kata Arief.
Arief menjelaskan bantuan pendanaan ini tidak diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), melainkan dalam bentuk pinjaman yang dijamin Menteri Keuangan yang diberikan kepada Bank Himbara.
"Kemudian bank Himbara memberikan kepada BUMN di bidang pangan, yang pertama Bulog yang satunya adalah ID Food," tuturnya.
Adapun besaran plafon pinjaman disiapkan mencapai Rp 3 triliun, dimana Bulog sudah mendapatkan pinjaman lebih dulu sebesar Rp 1 triliun untuk cadangan pangan pemerintah (CPP).
Di mana pinjaman yang diberikan Bulog untuk pengelolaan CPP komoditas beras, jagung, kedelai. Sedangkan 2 triliun untuk ID Food untuk pengelolaan CPP daging, telur, ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, dan ikan.
"Tapi 3 triliun itu kan kalau di ritel, kita biasanya pakai turnover, mungkin kalau 3 kali turnover atau 4 kali berarti bisa sampai Rp 12 triliun. jadi itu plafon yang diberikan," kata Arief.
Adapun Arief menyebut bunga yang ditetapkan mencapai 4,75%, namun ada subsidi yang diberikan. Sehingga yang dibayarkan perusahaan BUMN di bidang pangan lebih sedikit.
"Jadi yang dibayarkan oleh BUMN di bidang pangan itu kurang lebih 3-4% dari biasanya 8 - 10%, tergantung rate dari Himbara," katanya.
Sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan regulasi terkait penjaminan keuangan dalam rangka penguatan stok CPP. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada (24/3/2023) tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari Tata Cara Penjaminan Pemerintah, Dukungan Pemerintah Atas Penugasan Badan Usaha, Penyelesaian Akibat Pelaksanaan Jaminan, Pengelolaan Terhadap Risiko Gagal Bayar, serta Pembukuan dan Pelaporan Pelaksanaan Penugasan.
Dari beleid itu maka Perum Bulog dan BUMN Pangan dapat mengajukan kredit perbankan dengan subsidi bunga guna pengelolaan CPP dengan jaminan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Penjaminan yang ditetapkan Pemerintah.
(dce)