Begini Kabar Terbaru Pencuri 5 Juta Ton Nikel RI ke China

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
05 July 2023 16:50
A worker poses with a handful of nickel ore at the nickel mining factory of PT Vale Tbk, near Sorowako, Indonesia's Sulawesi island, January 8, 2014. REUTERS/Yusuf Ahmad
Foto: REUTERS/Yusuf Ahmad

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa pihaknya terus melengkapi data pelaku ekspor nikel ilegal yang terhitung mencapai 5 juta ton ke China sejak tahun 2021 lalu.

Padahal, Indonesia sudah menerapkan kebijakan pelarangan ekspor nikel yang mana sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melengkapi data kebocoran ekspor nikel tersebut setelah isu ekspor ilegal mencuat usai diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK nggak masalah, kan mereka menyampaikan ada indikasi seperti itu. Ya kita lengkapi dengan data-data," paparnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Adapun, Wafid mengatakan pihaknya jugga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak perihal ekspor nkel ilegal tersebut. "Kita koordinasi terus kok," tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengantongi barang bukti yakni sebanyak 85 Bill of Lading (B/L) dari kegiatan ekspor ilegal bijih nikel ke China. 85 B/L itu terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023.

Sebagai informasi, Bill of Lading atau konosemen yaitu surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut (contract of carriage).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakakan bahwa pihaknya berhasil mengantongi bukti kegiatan ekspor ilegal bijih nikel ke China. Sejak 2021-2022 sebanyak 5 juta ton ekspor ilegal itu nantinya akan dikenakan pasal tindak pidana.

Menurut dia pihaknya sudah berhasil mengantongi bukti berupa Bill of Lading sebanyak 85 BL. Dia menyebutkan bahwa pelaku ekspor ilegal bijih nikel Indonesia itu dikategorikan dalam tindak pidana sesuai dengan Undang-undang Kepabeanan.

"Dari ketentuan bea cukai sendiri di Undang-undang Kepabeanan No 10 jelas di pasal 102 itu mengenai pemberitahuan ekspor yang tidak diberitahukan, impor maupun ekspor, dan tidak melalui jalur-jalur yang ditentukan itu jelas penyelundupan. Dan pasal 103 pemberitahuan dengan tidak benar," ujar Nirwala kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Selasa (27/6/2023).

"Nanti kan penelitian lebih lanjut kan akan ketahuan mau yang 102 maupun 103, itu tindak pidana," tegasnya.

Dia juga mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan pihak General Administration of Customs China (GACC). Di mana saat ini pihaknya sudah mengantongi sebanyak 85 B/L dari kegiatan ekspor ilegal itu.

Sehingga, dengan daftar 85 B/L tersebut, dia mengatakan akan 'pelototi' hasil temuan itu bersama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita terus terang kita juga sudah lakukan konfirmasi ke China Custom ada sekitar 85 B/L yang kita konfirmasi ke GACC, tentunya di situ kita kembangkan dan kita teliti lebih lanjut bersama teman-teman KPK," bebernya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penampakan Sisa Tambang Nikel Disulap Jadi Beton & Rumah Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular