
Manajemen Tambang ITMG Dicecar DPR, Ternyata Gegara Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Anak usaha perusahaan tambang batu bara PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), yakni PT Trubaindo Coal Mining (PT TCM), dicecar oleh Komisi VII DPR, Rabu (05/07/2023).
Perusahaan tambang yang berlokasi di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur tersebut mendapatkan sejumlah kritikan dari anggota Komisi VII DPR RI, khususnya terkait dugaan tanah adat yang diduga dipakai sebagai lahan tambang perusahaan.
Hal ini terjadi saat Komisi VII DPR RI menyelenggarakan rapat audiensi bersama dengan perusahaan pertambangan batu bara dalam negeri yakni PT Trubaindo Coal Mining (TCM), anak usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), Pemerintah Daerah Kutai Barat, Kalimantan Timur, dan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (05/07/2023).
Dalam rapat tersebut dibahas perihal sengketa tanah hutan adat yang diakui oleh pemerintah daerah, namun nyatanya dimanfaatkan oleh PT Trubabindo Coal Mining sebagai lahan pertambangan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon mengatakan bahwa pemanfaatan tanah tersebut termasuk dalam kegiatan pertambangan ilegal. Dia menilai, kegiatan pertambangan yang dilakukan di lahan yang merupakan tanah adat bisa dianggap tidak sah.
"Saya pikir ini harus masuk seperti yang disampaikan tadi. Soalnya kayaknya ada yang nggak sinkron apa yang disampaikan masyarakat, pemerintah, dan PT Trubaindo Coal Mining. Belum ada titik temu. Kami melihatnya tidak sah, berarti kan illegal mining, kita akan bawa ini menjadi bahan kita di Panja (Panitia Kerja) illegal mining," jelas Dony dalam Rapat Audiensi tersebut, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Dony menyebutkan bahwa perusahaan sendiri sudah memiliki izin, namun dia mengatakan bahwa masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi oleh perusahaan tersebut.
"Ini (PT TCM) punya izin, tapi kok ada masalah. Undang-undang jelas, ini bisa keluar izin kalau menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang ada. Tapi ini ada persyaratan yang tidak dipenuhi," tambahnya.
Di lain sisi, Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 134, 135, 136, dan 138.
"Dasar hukum permasalahan penggunaan lahan izin usaha tambang, Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 134, 135, 136, dan 138 di mana hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi," jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Adapun, dalam Undang-undang yang dimaksud tersebut, Waafid mengatakan bahwa pemegang Izin Usaha Tambang (IUP) Eksplorasi atapun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eksplorasi dapat bisa melakukan kegiatannya apabila sudah mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Demikian pula, seperti yang disampaikan oleh Asisten 2 Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur, Rahmad. Dia menyampaikan bahwa upaya penyelesaian permasalahan persengketaan tanah tersebut sudah difasilitasi bersama dengan PT TCM, bahkan sejak tahun 2010 lalu.
"Terkait permasalahan ini yang disampaikan, khususnya Kutai Barat melihat secara kronologis permasalahan ini, intinya apa yang dilakukan PT Trubaindo Coal Mining ini proses dari peraturan, perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Kemudian, keberadaan kami di Kutai Barat, kami lihat permasalahan ini dengan kondisi di lapangan. Ini sudah dari 2010 sudah difasilitasi untuk dipertemukan dengan pihak PT TCM," jelasnya dalam kesempatan yang sama.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tambang Batu Bara Meledak, 11 Orang Tewas
