Mau Ikutan Program Konversi Motor Listrik? Cek Biayanya Yuk!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
27 June 2023 16:00
Pengunjung melihat motor lawas yang di konversi menjadi motor listrik pada booth PLN dalam ajang pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 pada Sabtu (18/2/2023). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Pengunjung melihat motor lawas yang di konversi menjadi motor listrik pada booth PLN dalam ajang pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 pada Sabtu (18/2/2023). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap melaksanakan program konversi dari sepeda motor Bahan Bakar Minyak (BBM) ke motor listrik.

Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo menjelaskan bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik, setidaknya dapat mendaftarkan diri melalui platform digital yang disediakan.

Menurut Gigih kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi adalah rentang CC 100-150 CC. Adapun, untuk masyarakat yang tertarik dengan program konversi listrik ini, dapat melakukan pendaftaran di platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi dengan cara memilih bengkel yang tersedia di platform digital.

Langkah kedua, bengkel akan menghubungi pemohon untuk datang ke bengkel. Pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraannya (KTP, STNK dan BPKB).

"Oleh bengkel akan dicek legalitas kesesuaian antara STNK, BPKB, no rangka, no mesin. Kemudian setelah selesai dicek kondisi motornya apakah siap untuk dikonversi," ujar Gigih dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/6/2023).

Selanjutnya terkait pembayaran, bengkel akan menjelaskan total biaya konversinya. Total pembayaran konversi motor akan dikurangi Rp 7 juta. Rp 7 juta tersebut merupakan program biaya subsidi konversi satu buah motor untuk target 50 ribu unit di tahun 2023 ini.

"Jadi kalau misalnya biaya konversinya 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah 15 juta dikurangi 7 juta, jadi sisanya 8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai," ujar Gigih.

Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal (Dirjen) EBTKE Kementerian ESDM, Sahid Junaidi menjelaskan bahwa Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 terdiri dari 11 pasal.

Pada pasal 2 dinyatakan bahwa penerima bantuan merupakan perseorangan yang memiliki sepeda motor dengan penggerak motor bakar dan berminat untuk melakukan konversi ke sepeda motor listrik berbasis baterai.

Selanjutnya dalam pasal 3 disebutkan biaya konversi ditentukan maksimal Rp 17 juta dengan nilai potongan konversi yang diberikan pemerintah sebesar Rp 7 juta.

"Bentuk bantuan pemerintah itu berupa biaya potongan biaya konversi sebesar Rp 7 juta per unit motor. Kemudian ini perorangan yang bisa mengajukan lebih dari satu kendaraan sepanjang kesesuaian antara identitas kendaraan motor BBM itu dengan identitas pemohonnya itu sama," ujar dia dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tahun Ini, Pemerintah Bidik Konversi Motor BBM ke Listrik 150.000 Unit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular