RI Kecolongan 5 Juta Ton Bijih Nikel, Ini Kata Bea Cukai

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Senin, 26/06/2023 19:25 WIB
Foto: REUTERS/Yusuf Ahmad

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan angkat suara perihal kasus ekspor ilegal bijih nikel Indonesia ke China, yang dikabarkan mencapai 5 juta ton pada 2021-2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Nirwala Dwi Heryanto menilai, angka ekspor ilegal yang mencapai 5 juta ton bukanlah angka yang kecil. Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan analisis dan pendalaman.

Bahkan, sejak September 2021 lalu pihaknya sudah berhasil mencegah 71 ribu ton bijih nikel yang akan diekspor secara ilegal.


Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia sudah melarang ekspor bijih nikel sejak Januari 2020 lalu.

"Bea Cukai sejak adanya larangan tersebut (ekspor bijih nikel sejak 2020) sudah melakukan analisis dan pendalaman, dan perlu kami informasikan juga, dari analisis-analisis tersebut kita memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan APH lain. Bahkan, September 2021 kita berhasil mencegah itu kapal perbuatan bijih nikel tersebut sebanyak 71 ribu ton lebih," jelas Nirwala kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, Senin (26/6/2023).

Lebih lanjut, dia juga menyebut, kalau pun benar ada 5 juta ton bijih nikel diekspor ilegal, maka itu dipastikan diekspor secara bertahap.

"Kita berkolaborasi dengan teman-teman yang ada di laut dan kita berkoordinasi dengan tentunya Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM, jadi ini tidak mungkin 5 juta ton ini apa, dikirim kalau tidak berangsur-angsur tidak mungkin, mother vessel pun tidak mampu," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI diduga telah diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu sejak 2021-2022.

Padahal, seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak 2020 lalu.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China.

"Data ini sumbernya dari Bea Cukai China," ujar Dian, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (23/6/2023).

Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Namun, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.

"Dari Indonesia, saya enggak nyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar," ungkapnya.

Dian menyebut, selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun, nyatanya masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Menurutnya, KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor bijih nikel ilegal tersebut.

"Artinya masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya," tuturnya.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Bahlil Ungkap "Titah" Prabowo