
Bos Bea Cukai Buka Suara Soal Ekspor 5 Juta Nikel Ilegal

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara terkait dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan kasus ekspor ilegal sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI ke China sejak 2021.
Askolani mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memanggil beberapa kementerian, termasuk instansinya, untuk melakukan kajian terkait dengan nikel. Kajian ini, menurutnya, dilakukan dalam rangka pendalaman kajian tata kelola nikel. Askolani menegaskan kajian pendalaman ini dilakukan sejak 2020.
"Dalam tahun 2020, Bea Cukai telah melakukan pengingat dan koordinasi pada kantor-kantor vertikal di Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan eksportasi nikel yg dapat berisiko di lapangan," papar Askolani kepada CNBC Indonesia, Senin (26/6/2023).
Adapun, pendalaman dilakukan Bea Cukai terhadap shipment oleh perusahaan data data GACC (General Administration China Custom). Ini termasuk operasi lapangan, untuk pendalaman proses bisnis perusahaan yang dicurigai.
"Kemudian juga dilakukan penindakan eksportasi yang dilakukan oleh perusahaan yang menjadi target pengawasan," ungkap Askolani.
Askolani juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan kajian di KPK juga dilakukan sharing oleh Bea Cukai mengenai pola potensi eksportasi yang dapat berisiko untuk menjadi masukan dalam langkah pengendalian bersama lintas kementerian dan lembaga bersama KPK.
Sayangnya, Bea Cukai tidak mengungkapkan lebih lanjut perihal isi kajiannya lebih lanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi mengenai dugaan impor ore nikel ilegal ke China sejak 2021 lalu. Sebagai catatan, ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel ini setara dengan Rp 5,14 triliun (Rp 15.000/US$)atau US$ 342,75 juta (harga US$68,55/WMT)
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak tahu menahu soal adanya dugaan kasus ekspor bijih nikel ilegal tersebut meski Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020.
"Belum tahu saya malah," kata Luhut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, dikutip Senin (26/6/2023).
Namun demikian, Luhut tetap mendukung upaya KPK dalam menindaklanjuti hasil temuan itu. Dan apabila benar dinyatakan sebagai tindakan ekspor ilegal, dia meminta agar oknum tersebut dapat segera dipidanakan.
"Ya bagus kalau ketemu, nanti kita cari siapa yang ekspor. Bisa kita pidanakan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China. "Data ini sumbernya dari Bea Cukai China," ujar Dian, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Namun, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.
"Dari Indonesia, saya enggak nyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar," ungkapnya.
Dian menyebut, selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Kecolongan 5 Juta Ton Bijih Nikel, Ini Kata Bea Cukai